Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan soal perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi Pertamax dan subsidi Pertalite di struk pembelian pelanggan.
"Menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp18.040 per liter di struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Roberth MV Dumatubun, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Roberth menjelaskan bahwa kebijakan subsidi BBM merupakan kewenangan pemerintah dan bukan ditetapkan Pertamina.
Dalam hal ini, Pertalite merupakan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," jelasnya.
Ia melanjutkan program subsidi BBM memiliki tujuan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi.
Kebijakan ini ditujukan terutama untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.
Terkait informasi harga keekonomian yang tercantum di struk, menurut Roberth, angka tersebut merupakan gambaran nilai ekonomi BBM apabila dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi.
Namun demikian, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah karena adanya dukungan subsidi.
Pertamina Patra Niaga juga menjelaskan bahwa Pertamax merupakan BBM nonsubsidi yang harga jualnya mengikuti dinamika pasar.
Namun, dalam pelaksanaannya Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional.
"Bahkan, pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional," sebutnya.
Roberth mengatakan penyesuaian harga Pertamax pada 10 Juni 2026 juga mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, serta keberlangsungan usaha.
Penyesuaian serupa juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya.
Meski demikian, menurut dia, harga jual yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.
"Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi," tambah Roberth.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi.
Pertamina Patra Niaga pun mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk kepada informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak disertai penjelasan secara utuh.
Roberth mengatakan masyarakat dapat memperoleh informasi terkini mengenai produk, layanan, dan kebijakan energi melalui website resmi www.pertaminapatraniaga.com, akun Instagram @pertaminapatraniaga, atau menghubungi Pertamina Customer Solutions 135.





