TRIBUNNEWS.COM, BALI - Polisi mengungkap motif di balik kasus penelantaran bayi perempuan yang ditemukan dengan mulut dilakban di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Bali. Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik itu kini memasuki tahap penyidikan setelah ibu kandung bayi berinisial NKSD (33) berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena kondisi bayi saat ditemukan, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap persoalan kehamilan yang disembunyikan, tekanan sosial yang dihadapi sebagian perempuan, serta pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan dalam situasi krisis.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku merasa malu atas kehamilan yang dialaminya setelah pria yang disebut sebagai ayah bayi menolak bertanggung jawab.
"Motifnya karena malu, yang mana pacar dari pelaku ini tidak mau bertanggung jawab," ujar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya dalam konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (15/6/2026).
Menurut polisi, NKSD melahirkan bayinya seorang diri di rumah tanpa bantuan tenaga medis. Setelah proses persalinan selesai, ia memotong tali pusar bayi menggunakan alat yang tersedia di rumah.
Baca juga: Viral Bayi Dibuang di Bak Sampah Perumahan Bekasi, Wajah Perempuan Terekam CCTV
Berdasarkan keterangan penyidik, bayi tersebut kemudian dibawa keluar rumah dan ditinggalkan di dalam tas belanja berwarna ungu di kawasan Gang Penataran Sari, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026).
Beruntung, bayi itu segera ditemukan warga yang melintas dan langsung dilaporkan kepada pihak berwenang. Respons cepat warga dan aparat menjadi faktor penting yang membantu menyelamatkan nyawa bayi yang saat itu baru berusia beberapa jam.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi penemuan bayi. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk menelusuri identitas orang yang meninggalkan bayi tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada ibu kandung bayi. Polisi pun berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka dalam waktu relatif singkat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi-saksi, kurang dari enam jam pelaku pembuangan bayi ini langsung bisa diamankan," kata Kompol Prabawati.
Cepatnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran teknologi pengawasan serta partisipasi masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum.
Meski ibu bayi telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk menelusuri peran pria yang disebut sebagai ayah biologis bayi.
Polisi ingin memastikan apakah terdapat unsur lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengetahui kondisi kehamilan tersangka sebelum peristiwa itu terjadi.
"Sementara masih dalam tahap pengembangan. Nanti akan kita kembangkan lagi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan hal tersebut," ujar Kapolsek.
Di balik aspek pidana yang kini ditangani aparat, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penelantaran bayi sering kali berakar pada persoalan sosial yang kompleks.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kehamilan yang disembunyikan, ketakutan terhadap stigma sosial, minimnya dukungan keluarga, hingga tekanan ekonomi dapat memengaruhi seseorang dalam mengambil keputusan pada situasi yang sulit.
Kasus di Denpasar ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, hingga pemerintah daerah.
Sementara itu, bayi perempuan yang ditemukan warga dilaporkan selamat dan telah mendapatkan penanganan medis. Kondisinya terus dipantau tenaga kesehatan untuk memastikan tumbuh kembangnya tetap berjalan baik setelah melewati situasi yang berisiko pada awal kehidupannya.
Atas perbuatannya, NKSD dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan kesempatan hidup yang layak sejak lahir.
Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menunjukkan pentingnya dukungan sosial dan akses bantuan bagi perempuan yang menghadapi persoalan kehamilan agar situasi serupa tidak kembali terulang. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)