Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di lingkungan masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Masohi menyita belasan liter miras jenis sopi.
Penyitaan miras tersebut terangkai dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan patroli di dalam Kecamatan Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin (15/6/2026).
Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Masohi IPTU La Ode Adin bersama Anggota Piket Polsek Kota Masohi.
Patroli menyasar tempat-tempat penjualan minuman keras meliputi seputaran Kelurahan Letwaru dan Kelurahan Namasina.
Kepolisian akhirnya berhasil menyita dan mengamankan minuman keras jenis Sopi sebanyak 15 liter dari penjual.
Miras tersebut dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol.
Secara persuasif polisi membina masyarakat yang menjual miras dan dimintai penandatanganan surat pernyataan oleh pihak Kepolisan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Polda Maluku Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bebas Titipan, 100 Casis Ikuti Tes Psikologi Tahap II
Baca juga: Korupsi DD-ADD Meron Kepulauan Aru, Kades Dihukum 3,6 Tahun Penjara dan Ganti Rp1,8 Miliar
Kapolsek Kita Masohi, La Ode Adin mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menyediakan minuman keras dalam jenis atau merek apa pun.
"Karena minuman keras merupakan salah satu penyebab pemicu suatu konflik," ujar Kapolsek.
Ia juga meminta masyarakat bilamana terjadi permasalahan di lingkungan mereka, maka masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Babinsa.
"Agar dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar," ucap Kapolsek.
Selain itu, bagi masyarakat yang mengikuti nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) dengan menghindari perjudian, tidak melakukan konvoi atau ugal-ugalan di jalan.
"Serta menyikapi hasil pertandingan secara dewasa tanpa memicu provokasi atau tawuran antarpendukung," Tegas Kapolsek. (*)