SURYA.CO.ID - Setelah Elza Syarief mengundurkan diri menjadi pengacara Sony Sonjaya, kuasa hukum lain pun pasang badan.
Hal ini beralasan karena Elza Syarief sebelumnya mengungkap hal-hal yang menyudutkan posisi Sony Sonjaya.
Elza menyebut mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu jujur atas kasus yang kini menjeratnya.
"Karena pak Sony tidak jujur dan sebelumnya sempat bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang terutama Asep (Asep Yusuf Somantri, tersangka lainnya) , dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin bagaimana mau JC (Justice Collaborator)," kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Selain itu, Elza mengaku juga tidak nyaman sewaktu menjadi pengacara dari Sony Sonjaya.
Baca juga: Sosok Elza Syarief yang Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya, Sebut Terdakwa Korupsi MBG Itu Tak Jujur
Dia menuding bahwa terdapat beberapa pihak yang justru hendak membatasi dirinya untuk memperoleh akses informasi terkait perkara yang kini menjerat Sony.
"Saya tidak nyaman, sepertinya mau saya tidak sebagai kuasa hukumnya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya dan saya melihat mau supaya saya cabut kuasanya (terhadap Sony)," ujarnya.
"Sebelum saya dicabut, saya mundur saja. Sama saja dicabut atau mundur yang penting saya bukan kuasa hukumnya lagi," sambungnya.
Selain itu Elza pun mengklaim bahwa selama menjadi pengacara Sony, dia tidak pernah menerima pembayaran.
Ia berdalih bahwa alasannya menjadi kuasa hukum Sony lantaran ingin membuka kasus korupsi MBG itu secara terang benderang.
"Saya bantu Pak SS probono alias free. Saya tidak pernah menerima uang tidak pernah minta juga. Saya ikhlas membuka kasus ini terang benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka ke publik, itu pernyataan SS sendiri," kata Elza yang resmi mundur sebagai pengacara Sony sejak 15 Juni 2026.
Pernyataan Elza yang percaya ucapan Asep bahwa Sony menerima uang siap rutin, langsung dibantah kuasa hukum lainnya.
Krisna Murti, kuasa hukum Sony lainnya membantah mantan Wakil Kepala BGN itu menerima uang dari Asep Yusuf Somantri alias AYS.
Sony juga membantah tudingan bahwa dirinya memberikan akses khusus kepada tersangka AYS untuk mengatur titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui Krisna Murti, Sony menegaskan seluruh usulan titik SPPG yang dibawa AYS tetap melalui dirinya dan diverifikasi oleh tim yang berwenang.
“Saya tanyakan ke Pak Sony, ‘Pak itu ada Asep sudah ditahan kejaksaan terkait dengan yang disampaikan Kejagung’. Beliau bilang, ‘Saya tidak pernah memberikan akses itu kepada Asep. Asep tetap memasukkan melalui saya dan saya men-share ke tim verifikator saya’,” kata Krisna saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Pernyataan tersebut juga merespons pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut AYS memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik SPPG meski portal pendaftaran mitra telah ditutup.
Menurut Krisna, berdasarkan penjelasan kliennya, pergantian titik SPPG yang dilakukan AYS berkaitan dengan dapur-dapur yang telah melewati batas waktu pembangunan selama 100 hari tetapi tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Ia menjelaskan bahwa setelah suatu dapur dinyatakan aktif dalam sistem, pengelola diberikan waktu hingga 100 hari untuk menyelesaikan pembangunan, pengadaan peralatan, hingga serah terima fasilitas.
“Ketika dapur sudah 100 hari kemudian dia belum juga membangun masih diberikan kesempatan kalau itu ada progres dengan bukti progres misal mengirim foto bahan bangunan atau apa. Tapi kalau tidak juga dari 100 hari itu, dapur itu secara otomatis bisa didelet atau diganti," jelasnya.
Menurut dia, AYS kemudian menawarkan calon pengganti untuk titik-titik yang tidak menunjukkan perkembangan tersebut.
“Nah Pak Asep memasukkan dapur-dapur yang sudah 100 hari itu, yang tidak berprogres diganti oleh pak Asep. ‘Pak itu udah 100 hari tuh Pak, ganti aja Pak saya carikan ya’ dicarikanlah oleh Pak Asep," beber Krisna.
Krisna menegaskan Sony tidak mengetahui apabila AYS memiliki kesepakatan bisnis tertentu dengan yayasan atau pihak lain yang dibantunya memperoleh titik SPPG.
Ia juga membantah tuduhan bahwa Sony menerima keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut.
“Terkait Asep ada deal dengan yayasan atau orang-orang yang telah dibantunya, Pak Sony tidak tahu. Pak Sony bilang dia tidak pernah menerima apa pun dengan Asep, hanya sekadar perkawanan saja,” ujar Krisna.
Menurut dia, AYS sebenarnya telah memiliki penunjukan titik SPPG sejak sebelum sistem portal pendaftaran mitra diberlakukan.
Karena itu, Sony menganggap keterlibatan AYS semata-mata untuk membantu mempercepat penyediaan dapur MBG sesuai target percepatan program yang diinginkan pemerintah.
Saat ditanya apakah AYS memiliki akses langsung ke sistem informasi SPPG, Krisna mengatakan Sony membantah hal tersebut.
“Menurut Pak Sony, dia tidak pernah memberi akses langsung kepada Asep maupun ke tim verifikator. Tetap melalui Pak Sony,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa AYS diduga memperoleh akses untuk mengatur titik-titik SPPG meski portal pendaftaran mitra telah ditutup.
Menurut penyidik, setelah mengatur titik-titik tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, termasuk menilai apakah Sony dapat dikategorikan sebagai pelaku utama atau memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.
Kelimanya pun kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.