Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terhitung 105 hari atau sekitar 3,5 bulan sejak insiden pembakaran fasilitas kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon terjadi, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan di Polresta Ambon.
Penyidik kini telah memeriksa 11 orang saksi dan bersiap memasuki tahapan gelar perkara setelah seluruh pemeriksaan rampung.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, mengatakan penanganan perkara pembakaran fasilitas kampus yang terjadi pada awal Maret 2026 itu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, penyidik telah mengambil keterangan dari 11 orang saksi.
"Dalam tahapan penyidikan, total 11 saksi sudah diperiksa," kata Androyuan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (16/6/2026).
Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya merupakan terduga pelaku yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Meski demikian, proses pemeriksaan belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat sejumlah saksi lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: BBM Naik Harga, Pengrajin Tahu dan Tempe di Ambon Minta Pemerintah Subsidikan Solar
Baca juga: Tekan Edaran Miras, Polisi Sita Belasan Liter Miras di Kota Masohi
Polisi masih menunggu kehadiran beberapa saksi yang akan dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
"Masih ada beberapa saksi yang belum hadir untuk diperiksa," ujarnya.
Setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah pemeriksaan selesai, akan dilakukan gelar perkara," tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan kampus dan mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas pendidikan.
Peristiwa itu bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di lingkungan kampus.
Namun aksi yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi tersebut berubah ricuh hingga berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas kampus.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat beberapa orang diduga menyiramkan bensin sebelum api membakar sebuah gazebo di area kampus.
Selain pembakaran, massa juga diduga melakukan pemecahan kaca, perusakan papan informasi, serta terlibat ketegangan dengan petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman visual yang beredar, sejumlah nama disebut berada di lokasi kejadian, di antaranya Ramdani Chaniago Rahamyamtel, Salman Sombalatu, Asri Tuhahey, Andi Nurlette, Ikbal Rumagia, Muhammad Dzunun Almuluk, Basry Zaki Pelupessy, Ibnu Abdillah, Rasya Raditya Rasyid, dan Oskar Waekero.
Beberapa di antaranya bahkan terlihat jelas dalam rekaman video saat aksi pembakaran berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, pihak Universitas Pattimura mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp67 juta.
Pihak rektorat kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan sedikitnya 15 mahasiswa ke Polresta Ambon.
Laporan tersebut dibuat oleh Wakil Rektor III Unpatti, Nur Aida Kubangun, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon pada Rabu (4/3/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Seiring berjalannya proses penyidikan, publik kini menantikan hasil gelar perkara yang akan menentukan perkembangan terbaru kasus pembakaran fasilitas kampus yang sempat menyita perhatian masyarakat Maluku tersebut.(*)