Gubernur Bobby Nasution Larang Pegawai ASN Gunakan Vape, Berikut Bahaya Rokok Elektrik
Salomo Tarigan June 17, 2026 07:54 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape. 

Apa bahaya vape?

Vape atau rokok elektrik terbukti berbahaya bagi kesehatan.

Vape memicu kerusakan paru-paru parah, gangguan jantung, masalah kesuburan, dan gangguan otak pada remaja.

Uapnya juga beracun bagi perokok pasif.

PENGGUNA VAPE - Pengguna vape menggunakan rokok elektronik di sebuah aktivitas. Anggapan, bahwa asap vape adalah “versi bersih” dari rokok tembakau, vape lebih aman dari rokok tembakau, atau vape merupakan solusi untuk berhenti merokok merupakan anggapan yang salah. Spesialis paru RS Persahabatan Jakarta, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) menyebut, di balik uap vape beraroma manis tersebut, para dokter spesialis paru melihat sebuah fakta tersembunyi berupa ancaman kesehatan ancaman kesehatan
PENGGUNA VAPE - Pengguna vape menggunakan rokok elektronik di sebuah aktivitas. Anggapan, bahwa asap vape adalah “versi bersih” dari rokok tembakau, vape lebih aman dari rokok tembakau, atau vape merupakan solusi untuk berhenti merokok merupakan anggapan yang salah. Spesialis paru RS Persahabatan Jakarta, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) menyebut, di balik uap vape beraroma manis tersebut, para dokter spesialis paru melihat sebuah fakta tersembunyi berupa ancaman kesehatan ancaman kesehatan (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)


 
Kebijakan pelarangan menggunakan vape oleh gubernur merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Selasa (16/6/2026).

Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.

 ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik.

Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

Berikut Tribunnews rangkum efek penggunaan rokok elektrik pada tubuh, dikutip dari Mens Journal 

1. Lebih sedikit karsinogen daripada rokok biasa

Sebuah penelitian memang menunjukkan rokok vape mampu menurunkan risiko terkena papacran racun dan karsinogen.


Uap yang keluar dari vape tidak berbahaya, kandungan bahan kimianya juga jauh lebih sedikit dibandingkan rokok tembakau.

Namun, para pengguna hanya menghisap vape pada bagian atas dan ini bahan kimia yang diserap akan lebih banyak.

Mengisap vape hingga tetes terakhir menimbulkan masalah kesehatan baru.

"Ketika vape kering (mengisap hingga tidak ada cairan tersisa di dalam) untuk dipanaskan dan menghasilkan uap, maka pembakaran tersebut akan memicu munculnya sejumlah racun," kata Jonathan Foulds PhD, professor di bidang ilmu kesehatan masyarakat dan psikiatri yang mempelajari para perokok dan konsumen produk tembakau di Penn State University.

2. Merusak paru-paru

3. Membuat gigi kuning

Di dalam vape tetap terdapat zat nikotin dari tembakau yang sama seperti di kandungan rokok kretek biasa.

Salah satu efek nikotin pada rokok vape adalah bisa membuat perubaha pada warna gigi.

Vape maupun tembakau, dipastikan bisa mengubah warna gigi menjadi kuning lewat penelitian yang dimuat dalam jurnal BMC Public Health.

4. Mengganggu kemampuan jantung memompa darah

Mathhew A. Nystoriak, Ph. D dan penelitian lain di University of Lousiville, menguji coba 15 rasa berbeda terhadap kardiomosit manusia atau sel-sel di jantung sehingga membuatnya berkontraksi dan memasok darah ke seluruh tubuh.

Hasilnya, saat dipanaskan dan tidak dipanaskan, bahan kimia tersebut memengaruhi kemampuan sel untuk berfungsi.

"Efek ini cukup luar karena menunjukka bila senyawa ini berinteraksi dengan otot jantung, maka ia dapat secara langsung mengubah bagaimana sel tersebut berfungsi," kata Nystoriak.

 

(cr5/tribun-medan.com/Tribunnews.com )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.