TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - DPRD Kabupaten Magelang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2029 dengan nilai yang direncanakan mencapai Rp65 miliar.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (15/6/2026).
Dengan persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memiliki dasar hukum untuk mulai menyiapkan pendanaan Pilkada secara bertahap melalui APBD.
Penandatanganan persetujuan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir didampingi Wakil Ketua DPRD Muhamad Fahrudin, Soeharno dan Abdul Aziz sebelum diserahkan kepada Bupati Magelang, Grengseng Pamuji.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di daerah.
“Pemerintah Daerah bersama DPRD memiliki tugas konstitusional dan tanggung jawab bersama dalam menjamin keberlangsungan agenda demokrasi di daerah. Salah satunya adalah pemenuhan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang yang dijadwalkan pada tahun 2029 mendatang atau sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” kata Grengseng.
Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan legislatif telah menjalankan amanat konstitusi secara nyata.
“Dengan terlaksananya persetujuan bersama terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan ini, menandai bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD telah mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan dana cadangan dipilih sebagai langkah strategis agar kebutuhan anggaran Pilkada tidak sepenuhnya dibebankan pada satu tahun anggaran ketika pemilihan berlangsung.
“Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah ini juga mencerminkan komitmen dan keseriusan kita bersama dalam menentukan langkah strategis dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai agenda demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun mendatang,” jelasnya.
Baca juga: Polresta Magelang Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Menoreh Salaman
Melalui regulasi yang telah disepakati tersebut, pembentukan dana cadangan sebesar Rp65 miliar akan dilakukan secara bertahap dengan pengelolaan yang mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Melalui Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati ini, pembentukan dana cadangan secara bertahap yang direncanakan sebesar Rp65 miliar kini telah memiliki payung hukum yang kuat, akuntabel, dan terarah,” kata Grengseng.
Ia berharap dukungan pembiayaan yang disiapkan sejak dini mampu menjamin kualitas pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Magelang.
“Dengan dukungan pembiayaan yang memadai diharapkan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang mendatang dapat berjalan lancar dengan mendasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ucapnya.
Selain itu, Grengseng meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menyusun langkah teknis pembentukan dana cadangan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Saya berpesan kepada Perangkat Daerah terkait agar segera menyiapkan langkah-langkah pembentukan dana cadangan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penempatan dan pengelolaan dana tersebut agar turut memberikan manfaat bagi daerah.
“Kita berkomitmen penuh agar penempatan dana ini pada portofolio bank umum nantinya dapat berjalan transparan, serta memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan hasil bunga yang sah,” pungkasnya.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses fasilitasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah sebelum dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS dan APBD tahun anggaran berjalan. (*)