- Israel kembali berulah terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Kali ini pemerintah Israel mencabut wewenang Palestina atas situs Gua Makhpela atau Makam Para Leluhur atau yang dikenal Muslim sebagai Masjid Ibrahimi di kota Hebron, Tepi Barat.
Pencabutan wewenang Palestina atas Masjid Ibrahimi disampaikan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich.
Adapun berdasarkan Perjanjian Hebron tahun 1997, memutuskan bahwa Palestina mengendalikan perencanaan dan pembangunan di kota Hebron.
Palestina memegang kendali atas situs Makam Para leluhur Yahudi dan Masjid Ibrahimi.
Namun wewenang itu dicabut oleh Smotrich saat meresmikan pemukiman Doran di wilayah selatan Gunung Hebron pada Senin (15/6) waktu setempat.
Merespons hal itu, Kementerian Luar negeri dan Ekspatriat Negara Palestina menolak pengubahan status quo.
Mereka mengutuk keputusan Smotrich yang mencabut kewenangan Masjid Ibrahimi.
Menurut kementerian tersebut, pencabutan wewenang itu melanggar Perjanjian Hebron 1997.
Kementerian menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Hebron.