TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melalui Tim Kerja 3 Zonasi Kota Tasikmalaya berpartisipasi aktif dalam rapat virtual penyusunan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tasikmalaya.
Rapat tersebut digelar di Ruang Ismail Saleh guna membahas dan menyempurnakan substansi serta teknik penyusunan draf aturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga rancangan aturan yang dibahas mencakup Raperwal tentang Kajian Risiko Bencana Kota Tasikmalaya Tahun 2024–2028, Raperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2025 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanggulangan Kemiskinan, serta Raperwal tentang Pedoman Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat.
Kehadiran tim ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang selalu menekankan pentingnya sinergi dan pendampingan instansi dalam memastikan setiap produk hukum di wilayah Jawa Barat berkualitas, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam jalannya pembahasan, tim menyoroti sejumlah poin krusial pada masing-masing regulasi. Terkait regulasi penanggulangan bencana, fokus diarahkan pada ruang lingkup pemetaan risiko serta pemanfaatannya sebagai dasar rencana kebijakan pembangunan yang berorientasi mitigasi.
Sementara itu, untuk aturan penanggulangan kemiskinan, rapat menitikberatkan pada penyempurnaan kelembagaan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos), kejelasan nomenklatur agar tidak memicu multitafsir, serta pentingnya validitas data penerima manfaat agar program perlindungan sosial tepat sasaran.
Di sisi lain, pada pembahasan pelimpahan kewenangan camat, Tim Kerja 3 Kemenkum memberikan masukan mendalam mengenai kepastian hukum, rincian operasional pelimpahan, sumber pendanaan, serta pembagian mekanisme pembinaan dan pelaporan evaluasinya.
Langkah pengawalan produk hukum daerah ini juga tidak terlepas dari pengawasan dan dorongan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, guna memastikan seluruh regulasi di daerah tidak tumpang tindih secara hierarki tata urutan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, Tim Kerja 3 Kemenkum Jabar menyumbangkan berbagai rekomendasi teknis terkait harmonisasi materi muatan dan kesesuaian dasar hukum.
Pada akhir rapat, seluruh pihak yang hadir telah mencapai kesepakatan untuk segera menyempurnakan ketiga draf rancangan tersebut sesuai masukan yang diberikan, sehingga produk hukum yang nantinya diterbitkan dapat memberikan kemanfaatan yang optimal dan kemudahan implementasi dalam roda pemerintahan Kota Tasikmalaya.