Awal Terungkapnya Kehamilan Remaja 14 Tahun oleh Ayah Kandung Cabul di Belitang Hulu Sekadau
Faiz Iqbal Maulid June 18, 2026 04:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau ditangkap Satreskrim Polres Sekadau.

Ia diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

D diamankan pada Minggu 14 Juni 2026 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Belitang Hilir.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah keberadaannya berhasil diketahui penyidik.

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Belitang Hilir," ujar Iptu Zainal saat dikonfirmasi pada Rabu 17 Juni 2026.

Awal Mula Terungkap

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang dialami korban yang masih berusia 14 tahun.

Kakek korban merasa ada hal yang tidak biasa karena selama sekitar tiga bulan terakhir cucunya tidak lagi meminta dibelikan pembalut seperti biasanya.

• Kisah Pilu Remaja 14 Tahun di Sekadau, Kehamilannya Terungkap Dari Kecurigaan Sang Kakek

Kecurigaan itu kemudian terjawab saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Polindes Belitang Hulu pada 6 Juni 2026. 

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, petugas kesehatan menemukan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekitar tiga bulan," tambah Iptu Zainal.

Mengetahui hal tersebut, keluarga kemudian meminta keterangan kepada korban. 

Dari pengakuan yang diperoleh, dugaan tindak pidana mengarah kepada ayah kandung korban sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkannya ke Polres Sekadau untuk diproses hukum lebih lanjut.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu. 

"Tersangka mengakui perbuatan itu dilakukan berulang kali di kediamannya di Kecamatan Belitang Hulu. Sejauh ini, yang bersangkutan mengaku telah melakukannya sekitar delapan kali," jelas Iptu Zainal.

Hasil Visum Korban

Selain pengakuan tersangka, penyidik juga memperoleh hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau yang menguatkan kondisi kehamilan korban. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat peristiwa terjadi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iptu Zainal menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tuntas. 

Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap kehidupan dan masa depan korban.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

• Fakta-fakta Ayah Predator Cabuli Anak Kandung di Pontianak: 3 Kali Beraksi, Nyaris Diamuk Warga

Ayah Predator Cabuli Anak Kandung di Pontianak

Kasus serupa sempat terjadi di Kota Pontianak.

Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial ML (58) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Peristiwa terungkap saat pelaku membawa korban ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap untuk melancarkan aksi ketiganya.

Namun, kali ini korban tidak tinggal diam dengan memberontak serta berteriak meminta pertolongan.

Akhirnya aksi perlawanan korban tersebut menarik perhatian warga sekitar dan langsung bergegas mengamankan korban dan mengepung pelaku. 

Tak butuh waktu lama, pihak Polres Kubu Raya segera tiba di lokasi untuk mengamankan ML dari amukan massa yang geram.

Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak menuturkan bahwa saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasu tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda-beda," ujar Iptu Nunut dalam keterangannya pada Rabu 7 Januari 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.