Nasib Agus Terduga Pelaku Duel Berdarah di Tuban, Terancam 9 Tahun Penjara, Apa Motifnya?
Putra Dewangga Candra Seta June 18, 2026 06:32 AM

 

SURYA.co.id, TUBAN – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa Samijo (50), warga Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Polisi hingga kini masih memburu Agus Sudarso (32), warga desa setempat yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.

Meski terduga pelaku belum berhasil diamankan, aparat kepolisian telah menjeratnya dengan Pasal 475 KUHP tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sementara itu, penyidik masih berupaya mengungkap motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Pelarian Terduga Pelaku Jadi Kendala Polisi

TERKAPAR – Tangkapan layar yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial Agus berjalan meninggalkan lokasi sesudah peristiwa duel berdarah yang menyebabkan Samijo (50), warga Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mengalami luka, Minggu (14/6/2026). 
TERKAPAR – Tangkapan layar yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial Agus berjalan meninggalkan lokasi sesudah peristiwa duel berdarah yang menyebabkan Samijo (50), warga Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mengalami luka, Minggu (14/6/2026).  (istimewa)

Dua puluh empat jam setelah kejadian, keberadaan Agus Sudarso masih belum diketahui.

Polisi mengakui proses pengamanan terduga pelaku terkendala karena yang bersangkutan langsung melarikan diri usai peristiwa terjadi.

Menurut Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, kendala utama yang dihadapi petugas dalam mengamankan terduga pelaku adalah karena yang bersangkutan melarikan diri setelah kejadian.

“Kesulitannya ya karena melarikan diri,” ujarnya.

Meski demikian, polisi tetap melakukan pencarian berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Masih dilakukan pencarian,” imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Duel Berdarah di Tuban, Pria 50 Tak Sadarkan Diri di Perkebunan, Lawannya Kabur

Korban Masih Dirawat, Motif Belum Diketahui

Hingga saat ini, penyidik belum dapat menyimpulkan motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.

Salah satu penyebabnya karena korban masih menjalani perawatan medis sehingga belum seluruh informasi dapat digali secara maksimal.

“Masih belum diketahui apa motifnya,” bebernya.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogo Pule, Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.

Saat kejadian, warga mengetahui adanya aksi penganiayaan setelah korban ditemukan dalam kondisi terjatuh di tanah.

Sejumlah warga kemudian berusaha menghentikan aksi tersebut dan meminta bantuan kepada keluarga korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga mengeluarkan banyak darah. Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Memahami Pasal Penganiayaan Berat yang Diterapkan Polisi

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 475 KUHP tentang penganiayaan berat.

Pasal tersebut umumnya digunakan ketika tindakan pelaku mengakibatkan luka berat atau dampak serius terhadap kondisi fisik korban.

Penerapan pasal ini menunjukkan bahwa penyidik menilai akibat yang dialami korban bukan sekadar luka ringan, melainkan memiliki tingkat keparahan yang cukup serius sehingga masuk kategori penganiayaan berat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Terduga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Jika melihat perkembangan perkara, terdapat dua aspek penting yang masih menjadi pekerjaan rumah penyidik.

Pertama, menangkap terduga pelaku yang hingga kini masih dalam pelarian.

Kedua, mengungkap motif yang menjadi latar belakang terjadinya penganiayaan.

Motif menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu menggambarkan rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

Namun, dalam perkara penganiayaan berat, unsur utama yang menjadi perhatian penyidik tetap berada pada tindakan yang dilakukan serta akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Selama korban masih menjalani perawatan dan terduga pelaku belum tertangkap, kemungkinan besar proses pengungkapan kasus akan terus berkembang seiring bertambahnya keterangan saksi maupun hasil penyelidikan kepolisian.

Kronologi Duel Berdarah

Diketahui, Warga Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan seorang pria paruh baya yang terkapar bersimbah darah di area perkebunan, Minggu (14/6/2026) sore.

Korban diduga terlibat perkelahian dengan seorang warga yang kini menghilang dan masih dalam pencarian.

Suasana tenang di kawasan perkebunan Desa Perunggahan Kulon mendadak berubah mencekam ketika warga menemukan seorang pria terbaring tak sadarkan diri dengan luka serius di bagian kepala dan telinga.

Tubuh korban yang berlumuran darah membuat warga yang melintas segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait.

Korban diketahui bernama Samijo (50). Ia ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB oleh warga yang hendak beraktivitas di area perkebunan desa. Saat ditemukan, Samijo mengenakan kaos berwarna biru dan celana hitam.

Warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, Samijo masih menjalani perawatan intensif dan belum sadarkan diri.

Kepala Desa Perunggahan Kulon, Siswoko, mengatakan informasi sementara yang diterimanya mengarah pada dugaan perkelahian antara korban dengan seorang warga bernama Agus.

"Kalau informasi yang kami terima memang karena berkelahi antara Samijo dan Agus. Tetapi bagaimana melakukannya belum tahu, apakah dipukul menggunakan kayu atau batu, itu masih belum jelas," ujar Siswoko saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kronologi maupun penyebab yang memicu dugaan perkelahian tersebut. Kondisi korban yang masih belum sadar membuat keterangan penting terkait kejadian itu belum dapat diperoleh.

"Masih belum bisa dimintai keterangan, makanya kita juga belum tahu apa yang melatarbelakangi kejadian tersebut," imbuhnya.

Pihak desa masih menunggu perkembangan penyelidikan dan kondisi kesehatan korban untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

Usai kejadian, Agus yang disebut-sebut terlibat dalam insiden tersebut diketahui tidak berada di rumahnya. Keberadaannya hingga kini belum diketahui dan diduga meninggalkan lokasi setelah peristiwa terjadi.

Pemerintah desa sempat mendatangi rumah Agus untuk mencari informasi lebih lanjut. Namun, istrinya mengaku tidak mengetahui persoalan yang menimpa suaminya maupun hubungan antara Agus dan Samijo.

"Sempat datang ke rumahnya. Istrinya tidak mengetahui hubungan Agus dan Samijo ini teman atau apa, dia tidak tahu," beber Siswoko.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Tuban. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi lengkap, motif kejadian, serta keberadaan Agus yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.