BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Alasan penutupan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 64.701.11 di Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya diungkap secara detail oleh polisi.
SPBU tersebut menjalankan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang diduga telah berlangsung selama dua tahun.
Pada rilis yang digelar Polresta Banjarmasin di gedung utama Aula Mathilda, Rabu (17/6), ratusan jeriken berbagai ukuran disusun memenuhi bagian depan ruang konferensi sebagai barang bukti.
Sebagian masih tampak berisi, sementara lainnya dalam kondisi kosong. Di belakangnya, terpampang layar besar yang menampilkan dokumentasi pengungkapan kasus di SPBU tersebut.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Timbul Siregar mengatakan pengungkapan berawal saat petugas patroli gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banjarmasin bersama Tim Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan patroli rutin pemantauan distribusi BBM subsidi.
Baca juga: BREAKING NEWS- SPBU Jalan Pramuka Banjarmasin Tak Beroperasi, Ada Spanduk Dalam Pembinaan Pertamina
“Kegiatan kami laksanakan Jumat 12 Juni sekitar pukul 22.30 Wita. Kami menemukan SPBU di kawasan Pramuka masih melakukan aktivitas pengisian BBM subsidi meskipun sudah melewati jam operasional,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pengisian Pertalite menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
Menurut Timbul, modus yang digunakan adalah melakukan aktivitas pengisian saat kondisi SPBU tertutup dan sebagian lampu dimatikan agar tidak menarik perhatian masyarakat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang seluruhnya merupakan operator dan pengawas SPBU. “Yang kita amankan lima tersangka. Empat operator dan satu pengawas SPBU,” jelasnya.
Selain para tersangka, polisi turut menyita 88 jeriken yang diduga digunakan dalam aktivitas pelangsiran BBM subsidi tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan Pertalite.
Timbul mengungkapkan Pertalite yang seharusnya dijual sesuai harga subsidi Rp 10.000 per liter, diduga dijual kepada pelangsir dengan harga Rp 10.600 per liter. “Mereka mengambil keuntungan sekitar Rp 600 per liter,” ujarnya.
Polisi juga sempat mengamankan 16 orang lainnya di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun sebagian masih berstatus saksi dan keterlibatannya terus didalami. Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru. “Kita kembangkan lagi nanti ke pemilik SPBU,” tambah Timbul.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap SPBU tersebut. Saat ini operasional SPBU Jalan Pramuka dihentikan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi lebih lanjut.
Pertamina Patra Niaga mengakui hingga saat ini transaksi Pertalite untuk sepeda motor masih menggunakan sistem QR statis yang belum terhubung dengan identitas kendaraan maupun konsumen secara spesifik.
Sales Branch Manager (SBM) Fuel I Kalimantan Selatan, Wicaksono Ardi Nugroho menjelaskan, kondisi tersebut membuat identifikasi terhadap konsumen yang melakukan pembelian berulang menjadi lebih sulit dibanding kendaraan roda empat.
“Untuk roda dua memang skema transaksinya sedikit berbeda. Saat ini masih menggunakan QR statis yang dimiliki SPBU untuk menjual maksimal 10 liter per transaksi,” ujarnya dalam press release di Polresta Banjarmasin.
Menurutnya, kendaraan roda dua belum diwajibkan melakukan registrasi seperti kendaraan roda empat yang menggunakan sistem barcode berbasis data kendaraan. Akibatnya, ketika ada pelanggan yang datang berulang kali untuk membeli Pertalite, sistem belum dapat secara otomatis mendeteksi identitas maupun frekuensi pembeliannya.(sul)