Lurah Condongcatur Dinonaktifkan, Hasil Audit BPKP DIY Kerugian Negara Rp1 Miliar 
Iwan Al Khasni June 18, 2026 08:02 AM

 

Tribunjogja.com Sleman -- Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Gandok, Condongcatur, Sleman, menyeret nama Lurah Reno Candra Sangaji (RCS). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda DIY setelah penyidik menemukan indikasi penyewaan TKD kepada 17 pihak tanpa izin resmi dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024. 

Audit BPKP DIY memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Penunjukan Plt Lurah

Untuk menjaga roda pemerintahan, Bupati Sleman menunjuk seorang PNS dari Kesbangpol Sleman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah, efektif sejak 9 Juni 2026. 

Kepala Dinas PMK Sleman, Alhalik, menegaskan Plt memiliki kewenangan hampir setara lurah definitif, kecuali dalam hal pemberhentian pamong.

Dengan status pemberhentian sementara, Reno kehilangan seluruh fasilitas dinas, termasuk kendaraan dan uang operasional. 

Ia hanya menerima Siltap (Penghasilan Tetap) sebesar 50 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBKal.

Implikasi Hukum

Plt akan menjabat hingga kasus hukum Reno berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti bersalah, jabatan lurah akan dicabut dan diganti oleh Penjabat (PJ) Lurah, sesuai sisa masa jabatan. 

Sebaliknya, jika tidak terbukti, Reno berhak kembali menjabat.

Klarifikasi

• Pemkab Sleman Proses Penonaktifan Sementara Lurah Condongcatur Usai Tersandung Kasus TKD

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.