Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Idi telah membacakan putusan terhadap terdakwa berinisial AS dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.
Selain itu, barang bukti berupa satwa liar yang telah mati diperintahkan untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna dimusnahkan, sedangkan satwa liar yang masih hidup diserahkan kepada BKSDA untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.
Baca juga: Peran Ulama Diperkuat Dalam Menjaga Hutan dan Satwa Liar
Barang bukti berupa telepon genggam dirampas untuk negara, sementara kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan satwa dikembalikan kepada pemiliknya karena berdasarkan fakta persidangan kendaraan tersebut merupakan mobil sewaan dan bukan milik terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 80 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta menekankan bahwa perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu kelestarian satwa liar yang dilindungi dan bertentangan dengan upaya perlindungan serta pelestarian sumber daya alam hayati.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan menurut jaksa antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebelum putusan dibacakan, pada Senin, 15 Juni 2026, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat & Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) telah mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.
Dalam amicus tersebut, JARI dan APKSLI mendorong agar penanganan perkara kejahatan satwa liar tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan satwa sebagai korban serta kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut.
JARI dan APKSLI secara khusus mendorong agar satwa liar yang masih hidup mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat yang sesuai, sementara satwa yang telah mati maupun bagian tubuh satwa dilindungi ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai prinsip perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan barang bukti perkara lingkungan hidup.
Pada Senin (15/6/2026), JARI mengajukan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi.
Direktur JARI, Nanda P Nababan, menyampaikan, pihaknya menyoroti penetapan barang bukti mobil.
Karena mereka menilai bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya yang hanya berpedoman pada siapa pemilik kendaraan tersebut.
Dalam fakta hukum, kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan untuk membantu terdakwa menyelesaikan misinya, yakni mengangkut satwa-satwa yang hendak diselundupkan ke Thailand.
“Oleh karena itu, sepatutnya Majelis Hakim menetapkan kendaraan tersebut untuk dirampas bagi negara.”
Perkara ini bermula pada Januari 2026 ketika petugas Bea Cukai Langsa mengamankan AS yang sedang mengangkut berbagai satwa liar dilindungi di wilayah Aceh Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati, serta bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga akan diselundupkan melalui jalur ilegal.
Barang bukti tersebut terdiri atas Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii), 3 ekor Simpai Surili (Presbytis comata), 15 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan 13 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).
Satwa-satwa tersebut merupakan spesies yang memiliki nilai konservasi tinggi dan sebagian besar berasal dari habitat yang berbeda di Indonesia.
Selain itu, aparat juga mengamankan 9 ekor Cendrawasih Kecil (Paradisaea minor), 8 ekor Nuri Ara Jingga (Cyclopsitta gulielmitertii), 5 ekor Kangkareng Sulawesi (Rhabdotorrhinus exarhatus), 3 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), serta 3 ekor Srindit Melayu (Loriculus galgulus). Temuan ini menunjukkan adanya pengumpulan berbagai jenis burung dilindungi dari sejumlah wilayah untuk diperdagangkan secara ilegal.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 2 ekor Julang Irian (Rhyticeros plicatus), 2 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan 2 ekor Ular Sanca Hijau (Morelia viridis).
Selain itu, juga ada sejumlah spesies dilindungi lainnya seperti Enggang Papan, Kangkareng Hitam, Cendrawasih Botak, Paruh Sabit Paruh Putih, dan Gosong Filipina.
Bahkan, turut ditemukan 1.709 ekor Belangkas (Tachypleus gigas) dalam kondisi mati dengan berat sekitar 1.090 kilogram.
Temuan ini menunjukkan tingginya ancaman perdagangan dan penyelundupan satwa liar lintas wilayah yang berpotensi mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Pentingnya Pemulihan Satwa dan Penegakan Hukum
Perkara ini kembali menunjukkan bahwa kejahatan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies yang diperdagangkan secara ilegal, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan upaya konservasi secara lebih luas.
Oleh karena itu, penanganan perkara kejahatan satwa liar perlu terus memperhatikan aspek penegakan hukum, pengelolaan barang bukti, pemulihan satwa, serta perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.(*)