TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah yang menyeret Hanania Travel kini berkembang dengan bertambahnya jumlah pelapor.
Hingga laporan gelombang ketiga diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026), tercatat sebanyak 1.286 calon jemaah mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp35,3 miliar.
Laporan terbaru memuat tambahan 620 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp16,7 miliar.
Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengatakan data tersebut merupakan akumulasi dari tiga gelombang pelaporan yang telah disampaikan kepada penyidik.
Baca juga: Bantah Dapat Endorse Umrah Gratis, Praz Teguh Bongkar Bukti Bayar Rp948 Juta ke Hanania Travel
Dalam perkembangan penyelidikan, dugaan kerugian tidak hanya dialami calon jemaah umrah. Tim kuasa hukum mengungkap sedikitnya empat calon peserta haji khusus juga melaporkan persoalan serupa setelah menyetorkan uang muka sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) per orang kepada Hanania Travel.
Meski telah melakukan pembayaran, para calon jemaah tersebut disebut belum menerima nomor porsi haji. Kondisi itu menjadi salah satu temuan baru yang kini turut disampaikan kepada penyidik.
“Jadi tidak hanya umrah saja, tetapi ada haji juga yang kemudian menjadi korban,” katanya.
Kuasa hukum korban, Anny Rofi Sulistyani, menjelaskan empat orang tersebut merupakan calon peserta program haji khusus atau ONH Plus.
Menurutnya, para jemaah diduga belum memperoleh nomor porsi karena dana yang telah dibayarkan belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia menambahkan, apabila dana telah masuk ke BPKH dan nomor porsi diterbitkan, maka kepastian antrean keberangkatan tetap tercatat dalam sistem sehingga dapat diklaim oleh jemaah.
“Jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya terdaftar di BPKH,” jelasnya.
Selain program haji khusus, kuasa hukum juga menerima informasi dari korban mengenai adanya penawaran umrah gratis pada bulan Syawal yang dikaitkan dengan promosi pendaftaran.
“Daftar haji plus free umrah bulan Syawal. Itu yang disampaikan para korban kepada kami,” ujar Joddy.
Sementara itu, kuasa hukum memperkirakan jumlah korban masih berpotensi bertambah. Hingga kini mereka telah menerima kuasa dari sekitar 1.200 jemaah yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Papua hingga Makassar.
Karena sebagian korban berada di luar Jakarta, proses pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum maupun kepolisian di daerah masing-masing sebelum seluruh data dihimpun dan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
Joddy juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum membuat laporan agar segera menyampaikan pengaduan kepada kepolisian untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.
Baca juga: Terseret Kasus Umrah Hanania Group, Thariq Halilintar Tegaskan Tetap Bayar hingga Hampir Rp170 Juta
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa 140 saksi dalam perkara dugaan penggelapan dana umrah Hanania Group.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan 122 orang di antaranya merupakan korban yang mewakili 337 jemaah gagal berangkat.
“Dari 122 orang korban tersebut mewakili jumlah jemaah sebanyak 337 pax jemaah, ini yang baru diperiksa,” kata Andaru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, masih terdapat korban lain yang belum melapor, termasuk yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Tentunya masih ada korban-korban lain termasuk beberapa korban yang berada di yurisdiksi di luar wilayah Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Selain memeriksa saksi dan korban, penyidik juga menelusuri aset milik Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama pada 29 Mei 2026.
Penyidik turut meminta klarifikasi kepada sejumlah publik figur yang pernah mempromosikan Hanania Travel, antara lain Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, Keanu Angelo, dan Dara Arafah, untuk menelusuri fakta serta aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kami masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta, memeriksa saksi, melakukan penelusuran aset daripada tersangka, dan yang utama membereskan perkara ini sampai kepada tahap selanjutnya,” pungkas Andaru.
Dengan jumlah korban yang telah mencapai 1.286 orang dan nilai kerugian lebih dari Rp35 miliar, perkara Hanania Travel kini menjadi salah satu kasus dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah dengan jumlah pelapor terbesar yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Penyidik masih membuka ruang pelaporan bagi korban lain yang belum tercatat guna mendukung proses penyidikan yang terus berjalan.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com