POS-KUPANG.COM, KUPANG - HIRUK pikuk penerimaan siswa baru tingkat SMA/SMK negeri sudah dimulai. Dilakukan secara online, diharapkan semua calon siswa mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan atau memilih sekolah sesuai keinginannya.
Agar tidak menumpuk di sekolah tertentu, pemerintah sejak lama sudah sudah melakukan system zonasi. Calon siswa diharapkan memilih sekolah sesuai domisilinya. Bila berdomisili di kelurahan tertentu, saat mendaftar, hanya sekolah di zonasi itu yang muncul.
Artinya, siswa tidak bisa memilih sekolah tertentu, karena tidak akan muncul. Ini berbeda bila dia memilih jalur prestasi. Dengan sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan, calon siswa bebas memilih sekolahnya.
Terkadang, hal ini yang menimbulkan polemik. Ada sekolah tertentu, untuk menarik minat siswa baru, menetapkan kegiatan ekstrakulikuler khusus. Biasanya mereka menggunakan jalur prestasi untuk mendapatkan siswa baru. Hal inilah yang membuat ada sekolah tertentu yang membuat siswa menumpuk di sana.
Pada dasarnya, semua mekanisme ini terlihat bagus. Sesuai dengan yang diharapkan. Ada pemerataan untuk mendapatkan sekolah yang layak. Siswa tidak perlu takut karena sudah pasti ada sekolah sesuai zonanya.
Namun, tidak selamanya berjalan mulus. Ada saja celah yang muncul untuk membuat orang melanggarnya. Sebut saja mekanisme pendaftarannya. Ada batasan kuota. Setiap sekolah, dibatasi hanya boleh menerima siswa dalam jumlah tertentu.
Hal ini membuat aplikasi otomatis akan terkunci bila kuota itu sudah penuh. Meski pendaftaran masih dibuka, calon siswa tidak bisa mendaftar lagi. Pilihan lain adalah mendaftar secara offline di sekolah swasta.
Di sinilah kemudian terjadi kesepakatan lain di luar mekanisme yang sudah ditetapkan. Kuota penerimaan siswa dilanggar. Sekolah dengan alasan ini titipan pejabat ini, pejabat itu, menerima siswa tambahan.
Biasanya, ini dilakukan di sekolah tertentu yang disebut favorit, meski pendaftaran online sudah memenuhi kuota.
Ironisnya, mereka berasal dari luar zona. Dengan alasan sekolah di zonanya bukan favorit, dia menunggu untuk mendaftar secara offline. Akibatnya, terkadang ada sekolah tertentu yang tidak memenuhi kuota, sementara ada yang malah lebih.
Di sini sebenarnya peran pemerintah. Jangan lupa bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Sistemnya sudah diatur bagus, namun tetap ada celah dan kemauan untuk melanggarnya.
Tidak berhenti sampai di situ. Nasib sekolah swasta yang sudah puluhan tahun berdiri bahkan diabaikan. Karena calon siswa hanya memilih sekolah tertentu, sekolah swasta bahkan terkadang kekurangan siswa. Tidak ada yang mau mendaftar karena katanya bukan sekolah favorit.
Padahal terkadang sekolah swasta inilah yang mengkover wilayah yang tidak bisa dijangkau sekolah negeri. Sekolah swasta-lah yang melengkapi kekurangan yang tidak bisa dipenuhi pemerintah.
Kita harapkan, mumpung masih dalam tahap pendaftaran, hal-hal seperti ini menjadi perhatian kita bersama. Para pemangku kepentingan bisa memperhatikan hal ini sehingga pemerataan pendidikan yang dimaksud bisa tercapai.
Dan, semoga carut marut penerimaan siswa baru seperti tahun-tahun sebelumnya kali ini tidak terjadi. Dan, yang utama, semua calon siswa mendapatkan sekolahnya sesuai aturan yang sudah ditetapkan. (*)