Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, rencananya bakal digelar hari ini.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Indramayu meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk merampungkan berkas dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (17/6/2026).
Karenanya, majelis hakim memberikan tambahan waktu satu hari kerja kepada JPU, dan sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, Priyo serta Ririn, dilaksanakan pada hari ini, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Priyo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ajukan Justice Collaborator
Salah seorang JPU, Aghnil Wafaa Roby, mengatakan, berkas tuntutan kedua terdakwa masih disusun, karena jajarannya baru menerima hasil forensik tes DNA pada bercak darah yang ditemukan di rumah toko (ruko) milik korban.
Selain itu, pihaknya pun masih menunggu disahkannya hasil pemeriksaan forensik bukti rekaman CCTV atau kamera pengawas yang sempat diminta majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
"Makanya, kami meminta waktu untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, dan akan dilaksanakan hari ini," ujar Aghnil Wafaa Roby, Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang kemarin, Aghnil juga membacakan laporan hasil tes DNA sampel bercak darah tersebut terkonfirmasi milik korban Budi, tetapi sampel lainnya tidak dapat diidentifikasi, karena kondisinya tidak utuh.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, hasil pemeriksaan forensik bukti rekaman CCTV telah memasuki tahap akhir, dan tinggal menunggu pengesahan dari pihak kepolisian, sehingga belum dapat disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan kemarin.
"Hasil pemeriksaan forensik terkait bukti rekaman kamera pengawas akan disampaikan hari ini bersama pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa," ujar Aghnil Wafaa Roby.
Pada sidang kemarin, Wimmy D Simarmata selaku hakim ketua yang memimpin persidangan tersebut, meminta JPU segera menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan.
Baca juga: CCTV Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Diputar: Ririn Disebut Pelaku Utama yang Tenggelamkan Anak
Berkas tersebut juga harus disampaikan secara lengkap berikut hasil tes DNA, dan pengesahan hasil pemeriksaan forensik bukti rekaman kamera pengawas.
"Jadi, besok (hari ini) tidak ada penundaan lagi. Majelis hakim menunda persidangan kali ini, kemudian dilanjutkan Kamis, 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB," kata Wimmy D Simarmata sambil mengetuk palu sidang.