Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN di OKU Timur Cair Mulai Senin 22 Juni 2026, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Shinta Dwi Anggraini June 18, 2026 12:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten OKU Timur memastikan Gaji ke-13 Tahun 2026 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dibayarkan pada Senin, (22/6/2026). 

Kabar kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale, yang menyebutkan bahwa seluruh proses pembayaran telah dipersiapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Agustian, pembayaran Gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 6 Tahun 2026.

"Baik dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (1) maupun Perbup Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 5 ayat (4), diatur bahwa Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Untuk Kabupaten OKU Timur, pembayaran dijadwalkan mulai 22 Juni 2026," kata Agustian saat dikonfirmasi wartawan TribunSumsel.com pada Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, total penerima Gaji ke-13 di Kabupaten OKU Timur mencapai 9.114 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 5.161 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.906 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Bupati, Wakil Bupati, dan 45 anggota DPRD Kabupaten OKU Timur.

Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp41.024.632.982 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

"Adapun komponen yang dibayarkan dalam Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.

Agustian menambahkan, proses pencairan dilakukan setelah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan daftar penerima dan mengajukan pembayaran Gaji ke-13 kepada BPKAD.

"OPD dapat untuk segera menyampaikan dokumen pengajuan pembayaran agar proses pencairan dapat berjalan tepat waktu dan seluruh hak ASN dapat diterima sesuai jadwal yang telah ditetapkan," katanya.

Lebih lanjut, ia berharap pembayaran Gaji ke-13 dapat memberikan manfaat nyata bagi para ASN dan PPPK, khususnya dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk persiapan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu. Kami berharap Gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan kebutuhan para pegawai dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat di daerah," pungkas Agustian.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.