Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Jajaran Polsek Bojongsari berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Rumah Makan Nasi Kapau, Sawangan, Kota Depok.
Pelaku berinisial AK (48) ternyata merupakan mantan karyawan tempat makan tersebut yang beraksi menggunakan modus kunci duplikat.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, (31/5/2026) silam sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Dituduh Jambret Tanpa Bukti, Driver Ojol di Sawangan Depok Digetok Palu Besi
Korban sekaligus pelapor berinisial YM (32) mendapatkan motor inventaris perusahaannya raib dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Dasar pengungkapan ini adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polsek Bojongsari pada tanggal 1 Juni 2026,” kata Fauzan, Kamis (18/6/2026).
“Tersangka tunggal berinisial AK (48), warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, saat ini sudah berhasil kami amankan,” sambungnya.
Fauzan menjelaskan, status tersangka yang merupakan mantan pekerja di rumah makan tersebut memudahkannya dalam melancarkan aksi kejahatan.
Sebelum memutuskan berhenti bekerja atau resign, tersangka ternyata sudah menyiapkan rencana matang.
"Modusnya, tersangka mengambil sepeda motor yang merupakan inventaris rumah makan saat sedang terparkir di halaman. Pelaku bisa menyalakan motor dengan mudah karena memiliki kunci kontak duplikat yang dipersiapkan saat ia masih bekerja di sana," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi B 6726 Z beserta satu buah kunci kontak duplikat yang digunakan untuk mencuri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka nekat menggasak motor inventaris tersebut karena terdesak kebutuhan hidup.
Rencananya, motor hasil curian tersebut akan langsung dijual untuk mendapatkan uang tunai secara cepat.
"Motif utamanya adalah ekonomi, di mana motor tersebut rencananya langsung dijual. Terkait alasan mengapa yang bersangkutan keluar atau dikeluarkan dari tempat kerjanya, saat ini masih terus kami dalami lebih lanjut," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bojongsari.
"Tersangka kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," pungkasnya. (m38)