Ternyata Elza Syarief Bukan Mundur dari Pengacara Sony Sonjaya tapi Dicabut Kuasanya Oleh Pihak Ini
Musahadah June 18, 2026 12:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti membongkar fakta sebenarnya tentang pengacara Elza Syarief. 

Sebelumnya, Elza mengaku mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya karena merasa tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak jujur. 

Namun, belakangan pernyataan Elza itu dibantah keras Krisna Murti.

Krisna Murti, menyatakan bahwa Elza Syarief tidak mengundurkan diri dari tim pembela Sony, melainkan dicabut kuasanya oleh pihak keluarga.

Baca juga: Reaksi Sony Sonjaya Tahu Elza Syarief Mundur dari Tim Hukumnya, Langsung Kirim Surat Cabut Kuasa

Krisna mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keluarga mengambil langkah tersebut.

Sebab, menurut dia, masing-masing pengacara yang mendampingi Sony menerima surat kuasa secara terpisah.

"Karena kan kita ditunjuknya tuh individual. Artinya bahwa masing-masing kita diberikan kuasa kan," kata Krisna.

Krisna juga menanggapi pernyataan Elza yang sebelumnya menyebut pengajuan status justice collaborator (JC) akan sulit apabila Sony masih menutupi atau melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Menurut Krisna, selama proses pemeriksaan yang ia dampingi, Sony telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Setahu saya sih ya, Pak Sony sudah buka semua dalam BAP. Saya enggak mengerti deh arahnya ke mana Bu Elza. Ya kan saya bingung juga ya kan dengan pernyataan-pernyataannya Bu Elza, bingung saya jadinya," kata dia.

Beda Pernyataan Elza Syarief 

Sebelumnya, Elza Syarief mengaku resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya per tanggal 15 Juni 2026 merasa mantan kliennya itu tak jujur.

Elza menduga ada hal yang sengaja ditutup-tutupi Sony, padahal eks kliennya itu mengajukan JC.

"Info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin bagaimana mau JC?" ujarnya.

Selain itu, Elza mengungkapkan, dirinya sebagai kuasa hukum merasa dipersulit untuk bertemu Sony Sonjaya. Kondisi tersebut merasa dirinya sebagai kuasa hukum tak nyaman.

Baca juga: Reaksi Sony Sonjaya Tahu Elza Syarief Mundur dari Tim Hukumnya, Langsung Kirim Surat Cabut Kuasa

"Saya tidak nyaman. Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya, dan saya melihat mau supaya saya dicabut kuasanya," ucapnya.

Sony Siap Bongkar Lebih 20 Nama Terlibat

TERSANGKA - Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 
TERSANGKA - Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).  (kompas.com/kolase)

Sony mengeklaim memiliki informasi mengenai lebih dari 20 orang yang diduga terlibat dalam perkara yang telah menyeret sejumlah petinggi BGN menjadi tersangka.

"Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan," kata Krisna seusai menyerahkan surat permohonan justice collaborator kepada Kejagung di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pasalnya, pemeriksaan terhadap Sony sempat dihentikan sementara karena kondisi fisiknya yang disebut kelelahan selama menjalani masa penahanan.

Karena itu, pengungkapan nama-nama lain masih menunggu agenda pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony disebut bukan sekadar upaya mendapatkan keringanan hukum.

Menurut Krisna, langkah tersebut diambil karena kliennya ingin membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh, termasuk pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh penyidikan.

Sony, kata dia, menilai masih banyak pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG, khususnya yang berkaitan dengan jaringan yayasan yang menjadi mitra pelaksanaan program.

Dengan status sebagai JC, Sony berharap penyidik memiliki ruang lebih luas untuk menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan yayasan-yayasan yang kini masuk radar pengembangan kasus.

Krisna menegaskan kliennya siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Dia tidak mau disudutkan sendiri," kata Krisna.

Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka korupsi MBG.

Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Belakangan, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian penyimpangan program tersebut.

Mereka adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT.

Dalam penyidikannya, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG serta mark up sejumlah pengadaan, termasuk pengadaan motor listrik. (tribunnews/kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.