Hotel Sultan, Ikon Staycation GBK, di Tengah Proses Eksekusi Lahan
GH News June 18, 2026 01:09 PM
Jakarta -

Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) berlangsung di tengah ketegangan. Proses yang sudah lama dinantikan dalam sengketa lebih dari dua dekade itu diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dan sekelompok massa yang menolak eksekusi.

Sejak Kamis (18/6/2026) pagi, Hotel Sultan sudah dipadati aparat gabungan TNI dan Polri. Ketegangan mulai meningkat ketika panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi yang menyatakan bahwa pengosongan lahan memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.

Massa yang berada di lokasi sempat berteriak dan meminta agar eksekusi tidak dilakukan pada hari itu. Situasi kemudian memanas ketika mereka mulai melemparkan batu dan kayu ke arah petugas.

Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), berlangsung tegang dan diwarnai kericuhan. Sejumlah massa yang menolak pelaksanaan eksekusi terlibat bentrokan dengan aparat keamanan setelah putusan pengadilan dibacakan di lokasi. Situasi sempat memanas ketika massa bertahan dan menuntut agar proses pengosongan lahan ditunda.Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), berlangsung tegang dan diwarnai kericuhan. (Andhika Prasetia/DetikFoto)

Aparat kepolisian yang dibantu TNI kemudian bergerak maju menggunakan tameng untuk menahan lemparan. Tak lama berselang, water cannon dikerahkan untuk membubarkan massa yang mulai terpecah. Sejumlah orang kemudian diamankan oleh petugas karena diduga terlibat dalam kericuhan.

Kompleks GBK mengantisipasi situasi itu dengan membatasi gerbang masuk ke kawasan tersebut. Pintu 5, 7, dan 8 ditutup sejak pagi tadi.

Sebelum eksekusi itu, panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, terlebih dahulu membacakan amar putusan yang menjadi dasar eksekusi.

Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan permohonan para pemohon dan memerintahkan pengosongan lahan yang berada di kawasan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan di atasnya, untuk dikembalikan kepada pihak penggugat, yakni Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

Pengadilan juga menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dibantu oleh aparat kepolisian atau alat kekuasaan negara lainnya apabila diperlukan.

Dengan putusan tersebut, lahan tempat berdirinya Hotel Sultan resmi diperintahkan untuk dikosongkan dan dikembalikan kepada negara.

Sengketa 26 Tahun yang Berakhir dengan Eksekusi

Eksekusi hari ini menjadi puncak dari sengketa panjang yang telah berlangsung sekitar 26 tahun antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Persoalan bermula dari status lahan Blok 15 kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berdiri. Lahan tersebut sebelumnya memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco.

Situasi pengosongan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Terlihat beberapa tamu membawa koper keluar hotel.Situasi pengosongan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Terlihat beberapa tamu membawa koper keluar hotel. (Danica Adhitiawarman)

Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa masa berlaku HGB tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang. Pemerintah melalui PPKGBK kemudian menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dikembalikan.

Di sisi lain, manajemen PT Indobuildco tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sehingga sengketa berlanjut ke ranah hukum.

Setelah melalui proses panjang, Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan, dengan penetapan jadwal eksekusi pengosongan pada 18 Juni 2026.

Dalam keterangannya, kuasa hukum pemerintah menyebut bahwa pengadilan telah memberikan waktu sekitar 23 hari kepada penghuni untuk mengosongkan lahan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan. Namun, karena tidak tercapai pengosongan sukarela, proses eksekusi tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan.

Taufiq Syarifudin
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.