Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Binduriang Rejang Lebong, 11 Sepeda Motor Diamankan
Rita Lismini June 18, 2026 02:40 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) membubarkan aktivitas sabung ayam di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang pada Rabu (17/6/2026) sore kemarin. 

Aksi penertiban tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam yang diduga mengandung unsur perjudian di lokasi tersebut.

Hasilnya, ada belasan sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan.

Kapolsek PUT, AKP Edi Hermanto Purba mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya dilokasi, pihaknya langsung melakukan upaya pembubaran dan penertiban. 

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam di Desa Taba Padang. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi,"ungkap Kapolsek kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Kamis (18/6/2026).

Lokasi Berada di Belakang Permukiman Warga

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas sabung ayam sedang berlangsung. Namun para peserta yang berada di arena langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.

Lokasi sabung ayam tersebut berada di belakang rumah warga dan berjarak sekitar 300 meter dari Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Menurut informasi yang diperoleh petugas dari tokoh masyarakat setempat, aktivitas tersebut dikenal dengan istilah "Mambo". 

Dimana aktivitas ini memang kerap dijadikan hiburan oleh sebagian warga pada sore hari.

"Kegiatan ini dikenal dengan nama Mambo. Pesertanya mayoritas warga setempat yang memiliki hobi memelihara ayam aduan,"jelasnya.

Polisi Amankan 10 Ekor Ayam dan 11 Sepeda Motor

Meski para pemain ataupun penonton sabung ayam berhasil melarikan diri, petugas tetap melakukan pembubaran dan mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi.

Barang yang diamankan terdiri dari 10 ekor ayam, dua lembar terpal berwarna hitam yang digunakan sebagai penutup arena, serta 11 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.

Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam.

"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek PUT,"lanjutnya. 

Kapolsek Ingatkan Warga Tidak Mengulangi

Usai melakukan pembubaran, Kapolsek PUT juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Taba Padang agar tidak kembali menggelar kegiatan sabung ayam yang mengandung unsur perjudian.

Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk bersama-sama melakukan pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah desa agar bersama-sama mengingatkan warga sehingga kegiatan seperti ini tidak terulang kembali,"pungkas Kapolsek.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.