TRIBUNJAMBI.COM – Penampilan terbaru mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menjadi perhatian saat kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang merupakan rekan satu angkatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Batalyon Bhayangkara itu kini berstatus sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Datang dengan Mobil Tahanan
Ya, Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026), sekitar pukul 09.25 WIB menggunakan mobil tahanan berwarna hijau dengan pengawalan petugas.
Ia masih mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejaksaan Agung.
Namun, dibandingkan saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, penampilan Sony Sonjaya terlihat berbeda.
Baca juga: Mengenal BBM B50 hingga Komposisi Biodiesel Berbahan Sawit yang Tersedia di SPBU per 1 Juli 2026
Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Termasuk di Jambi Terima Rp1,5 Juta
Brewok Mulai Tumbuh
Pantauan di lokasi menunjukkan wajah Sony kini mulai ditumbuhi brewok.
Ia juga tampak mengenakan kacamata serta membawa sebuah buku catatan ketika memasuki gedung pemeriksaan.
Sony tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia memilih langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.
Mereka terdiri atas tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional dan dua pihak swasta.
Daftar tersangka tersebut meliputi:
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Asep Yusuf Somantri.
Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Kelima tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan Korupsi MBG di Sumut Ikut Disorot
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
Salah satu laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan seluruh laporan masyarakat telah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.
"Semua informasi mengenai dugaan penyimpangan titik dapur SPPG kami tampung sebagai bahan pendalaman," ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Meski demikian, Kejati Sumut belum memulai penyelidikan karena masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung.
Data Laporan Akan Dikirim ke Kejagung
Menurut Rizaldi, berbagai laporan yang masuk dari masyarakat nantinya akan diteruskan kepada penyidik di Kejaksaan Agung sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan perkara.
Ia menegaskan hingga kini belum ada instruksi kepada kejaksaan daerah untuk menangani langsung kasus tersebut.
Kejagung Buka Peluang Terapkan TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik juga membuka peluang menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul aset para tersangka sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Kami tidak hanya memproses pidananya, tetapi juga akan mengejar aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut," ujarnya.
Kuasa Hukum: Ada Lebih dari 20 Orang Diduga Terlibat
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Sony, terdapat lebih dari 20 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski belum bersedia menyebut identitas mereka, Krisna memastikan kliennya akan membeberkan proses pengadaan berbagai kebutuhan operasional program MBG.
Di antaranya pengadaan motor listrik, perangkat teknologi informasi, tablet, hingga perlengkapan lain yang disebut berada di luar bidang tugas Sony.
Dugaan Markup Pengadaan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk program MBG.
Penyidik menduga terjadi intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga proses pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi markup harga pada sejumlah proyek pengadaan yang menyebabkan kerugian negara.
Beberapa proyek yang sedang didalami antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet yang diduga mengalami markup harga.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengandung unsur penggelembungan anggaran.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung total kerugian negara dalam perkara tersebut.