Polemik Kebijakan Pendidikan 2026, FMPP Jabar Bakal Gugat Kadisdik Jabar Rp1.001.000.000
Kemal Setia Permana June 18, 2026 03:46 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan atau FMPP Jawa Barat menyatakan sikap tegas terhadap polemik pelaksanaan kebijakan pendidikan di Jabar pada tahun 2026.

FMPP Jabar berencana melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto ke Pengadilan Negeri Bandung.

FMPP Jabar bakal menuntut ganti rugi material Rp1 juta dan ganti rugi immaterial Rp1 miliar atas kerugian psikologis, moral, dan masa depan anak-anak yang menjadi korban kebijakan pendidikan ini. Sehingga total gugatan menjadi Rp1.001.000.000,-

"Kami bakal berkonsultasi dahulu dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orangtua siswa korban pemetaan calon murid baru (PCMB) dalam seleksi penerimaan murid baru atau SPMB, sehingga legal standing kuat," kata Ketua Ketua FMPP Jabar, Illa Setiawati saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).

Sederet pasal, lanjut Illa, menjadi landasan hukum atas gugatan mereka, semisal Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, merujuk pada setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.

Baca juga: Purwanto Tantang Orangtua Lapor Ombudsman, Iwan Hermawan Soroti Dua Layanan Buruk Disdik Jabar

Kemudian, UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 54). Kebijakan yang diterapkan diduga kuat mengabaikan rasa aman dan hak perlindungan anak di lingkungan institusi pendidikan. Lalu, ada UUD 1945 pasal 31 yang mana negara menjamin hak setiap warga negara tanpa kecuali untuk mendapatkan akses pendidikan.

"Ada juga UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 11 ayat 1) di mana pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," kata Illa.

"Jika ada datang konsultasi, maka akan kami terima dengan baik, karena permasalahan pendidikan di Jabar masuk ke dalam permasalahan struktural dan berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi," kata Rafi. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.