TRIBUNSTYLE.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang notabene dijadikan sebagai cara aman dan murah untuk mencari modal pinjaman rakyat Indonesia kini justru jadi target korupsi.
Mereka yang tidak memiliki rapor merah di BI Checking adalah korban nahas mudus ini.
Mudus licik ini telah diketahui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Baca juga: Selamatkan Perampokan Uang Rp3,6 Miliar, Nenek di Brebes Terima Rp100 Ribu yang Harus Dibagi Empat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengungkap modus yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam perkara yang menjerat delapan tersangka tersebut, para pelaku diduga sengaja mencari warga yang memiliki riwayat kredit bersih atau tidak tercatat memiliki pinjaman di sistem perbankan.
Identitas warga tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit, sementara sebagian besar dana yang dicairkan diduga tidak dinikmati oleh pemilik identitas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Arif mengatakan, para tersangka secara khusus menyasar masyarakat yang lolos pemeriksaan BI Checking atau data kredit di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mereka sengaja mencari orang-orang yang secara BI Checking atau OJK masih bersih atau belum ada catatan pinjaman sehingga diajak kerja sama," kata Arif dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/6/2026) malam.
Kasus yang terjadi di Unit Temindung dan Unit Sei Pinang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,48 miliar.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II.
Dua di antaranya merupakan oknum internal bank yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit, sementara enam lainnya diduga berperan sebagai perantara atau calo pencari nasabah.
Menurut Arif, warga yang identitasnya digunakan dalam pengajuan kredit dijanjikan sejumlah uang apabila bersedia bekerja sama.
Para calo kemudian mengumpulkan dokumen identitas calon debitur yang dinilai memenuhi syarat administrasi untuk mengajukan KUR.
Namun, setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, para pemilik identitas diduga hanya menerima bagian kecil dari nilai pinjaman yang diajukan.
"Yang jelas si penerima kredit atau pengaju kredit itu hanya mendapatkan sekitar tidak lebih dari Rp 5 juta pada umumnya," ujar Arif.
Padahal, nilai kredit yang diajukan mencapai puluhan juta rupiah dengan plafon maksimal hingga Rp 50 juta untuk setiap debitur.
Kejari Samarinda menduga para pemilik identitas hanya dijadikan alat untuk melancarkan proses pencairan kredit.
Sementara sebagian besar dana yang dicairkan diduga dinikmati pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan pinjaman tersebut.
Dalam penyidikan, Kejari Samarinda juga menemukan bahwa para penerima kredit tidak sepenuhnya mengendalikan rekening yang digunakan untuk pencairan dana.
Setelah kredit disetujui, buku tabungan dan kartu ATM debitur diduga justru berada dalam penguasaan para calo.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto mengatakan, para perantara juga berperan mengondisikan nasabah agar memenuhi syarat pengajuan kredit.
"Peran mereka sangat sentral. Calo-calo ini mengondisikan nasabah, mengubah dokumen domisili KTP hanya untuk syarat pengajuan, dan merekayasa seolah-olah nasabah memiliki usaha produktif, padahal fiktif. Setelah kredit tanpa jaminan ini cair, buku tabungan dan kartu ATM dikuasai oleh para calo," jelas Arifianto, dikutip dari Tribun Kaltim, Rabu.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi data usaha dan domisili calon debitur agar pengajuan kredit dapat lolos verifikasi.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 110 rekening kredit yang menjadi temuan dalam penyidikan.
Rinciannya, sekitar 87 rekening berada di Unit Temindung dan 23 rekening di Unit Sei Pinang.
Selain mendalami peran delapan tersangka yang telah ditetapkan, Kejari Samarinda masih membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Samarinda telah menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari.
Penyidik menilai para tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan penyaluran KUR yang diduga menyalahi prosedur, mulai dari mencari nasabah, merekayasa dokumen, hingga meloloskan pengajuan kredit.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menetapkan delapan tersangka, Kejari Samarinda juga meminta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana hasil pencairan KUR tersebut untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik. (TribunKaltim/ Gregorius Agung Salmon)