TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua buruh harian lepas di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat. Keduanya ditangkap akibat melakukan pencurian pompa air dan tabung gas milik warga.
Dua pelaku diketahui berinisial AM (25) dan RA (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pelaku AM diamankan di Jalan Urip Sumaharjo, sedangkan RA diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 12 kilogram warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Sumsel, penangkapan dua buruh itu bermula dari laporan Rhisma Triana Yulia (29), warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, ke Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, korban mengaku bahwa pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, rumahnya dimasuki dua pencuri yang mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang terpasang di rumahnya.
Keduanya memotong pipa air menggunakan gergaji, lalu membawa mesin pompa serta satu tabung gas elpiji 12 kilogram milik korban.
Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyokan Pasutri di Jalan Raya Sungai Medang Diringkus Satreskrim Polres Prabumulih
Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat yang menerima laporan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial AM.
"Mendapat info itu, kita langsung perintahkan Kanit Reskrim dan Tim URC Wester melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AM," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H. didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrie, S.E., M.M. kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Kapolsek mengatakan, pelaku AM mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial RA.
Tim URC Wester 838 langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku kedua yang diketahui berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, lalu meringkusnya tanpa perlawanan.
"Dua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan petugas kami. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Unit Reskrim bersama Tim URC Wester 838 dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tegasnya.
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com