TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023 tinggal selangkah lagi masuk ke meja hijau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengungkapkan saat ini penyidik masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap dua atau P21 dari pihak kejaksaan.
"Kasus korupsi makan minum DPRD Mamuju masih sementara berproses. Kami menunggu P21 dari kejaksaan," ujar Abdul Azis saat ditemui di Mapolda Sulbar, Kamis (18/6/2026).
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp795 juta tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan.
Baca juga: Ini Besaran Pendapatan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Mamuju Azwar Ditahan 20 Hari untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi makan Minum
Keduanya adalah mantan Ketua DPRD Mamuju berinisial AAH dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S.
Penahanan terhadap AAH dan S dinilai sebagai langkah positif dalam penegakan hukum.
Meski demikian, tim kuasa hukum tersangka meminta penyidik bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam mengusut aliran dana kasus tersebut.
Kuasa hukum mantan Bendahara DPRD Mamuju, Nasrun Natsir, meminta penyidik menerapkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, berdasarkan fakta pemeriksaan, terdapat unsur pimpinan DPRD hingga ketua fraksi periode 2022–2023 yang diduga turut menerima atau menikmati penggunaan anggaran tersebut.
“Penyidik seharusnya tidak berhenti pada dua orang saja. Jika memang ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka proses harus berjalan untuk semua pihak secara proporsional,” kata Nasrun dalam keterangannya kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (17/6/2026).
Nasrun menegaskan pengembalian kerugian negara oleh pihak lain tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Hal itu merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga pihak yang terlibat dalam proses verifikasi administrasi anggaran yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
“Klien kami hanya berada pada posisi bendahara. Kalau bicara soal penggunaan anggaran dan persetujuan administrasi, tentu perlu dilihat pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi serta meminta Polda Sulbar menggelar perkara khusus demi menjamin transparansi penanganan kasus.
Polda Sulbar Tanggapi Dugaan Aliran Dana ke Legislator Lain
Menanggapi desakan agar penyidik menelusuri dugaan aliran dana kepada legislator lain, Abdul Azis mengatakan sejumlah pihak telah mengembalikan dana tersebut ke kas negara berdasarkan temuan Inspektorat.
"Yang lainnya sudah mengembalikan. Sementara hanya dua tersangka," kata Abdul Azis.
"Informasinya yang lain sudah mengembalikan. Dari data yang ada, temuan mencapai Rp2,4 miliar. Ada beberapa anggota dewan lainnya yang sudah mengembalikan," lanjutnya.
Meski demikian, Abdul Azis menegaskan kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang sah dan valid.
Namun, menurutnya, hal tersebut akan diproses dalam perkara yang berbeda.
"Kalau memang ada bukti bahwa masih ada yang menerima dan menggunakan dana tersebut, silakan tunjukkan buktinya. Itu bisa diproses dalam kasus yang berbeda," tegasnya.
Ia menambahkan, proses audit dan pengembalian kerugian negara merupakan kewenangan lembaga pengawas internal pemerintah.
"Kalau ada bukti bahwa dana itu sudah dikembalikan ke kas negara, itu bukan kami yang audit, tetapi Inspektorat," pungkasnya.
Modus Kegiatan Fiktif
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Mamuju.
AAH dan S resmi ditahan sejak Rabu (3/6/2026) setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kemudian menyerahkan diri untuk diperiksa pada Selasa (2/6/2026).
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan fiktif.
Untuk melengkapi administrasi pencairan anggaran, keduanya diduga memalsukan dokumen penawaran dan mencatut nama sejumlah warung makan serta toko kelontong di Mamuju seolah-olah menjadi penyedia jasa.
"Uang makan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada," ungkap Abdul Azis. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi