Tiga Terpidana Kasus Judi Dicambuk di Aceh Besar, Kejari Sebut untuk Efek Jera
Muliadi Gani June 18, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir (judi) di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/6/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk masing-masing berinisial I, F, dan ML, setelah terbukti melanggar ketentuan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diperbarui melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Terpidana berinisial I berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Jantho Nomor 09/JN/2025/MS-JTH tertanggal 10 Juni 2026 dijatuhi hukuman delapan kali cambuk.

Namun, karena telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan, jumlah cambukan yang dieksekusi berkurang menjadi lima kali.

Baca juga: Longsor Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya, Korban Jaisa Maulana Tinggalkan Dua Anak Balita

Sementara itu, terpidana F berdasarkan Putusan Nomor 07/JN/2025/MS-JTH tertanggal 12 Mei 2026 dijatuhi hukuman 11 kali cambuk.

Setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan, hukuman yang dijalani menjadi enam kali cambukan.

Adapun terpidana ML berdasarkan Putusan Nomor 13/JN/2025/MS-JTH tertanggal 10 Juni 2026 dijatuhi hukuman delapan kali cambuk.

Setelah memperhitungkan masa tahanan selama dua bulan, hukuman yang dieksekusi menjadi enam kali cambukan.

Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik para terpidana layak menjalani eksekusi sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung di hadapan masyarakat yang hadir menyaksikan proses eksekusi.

Kegiatan tersebut juga mendapat pengawalan dari aparat keamanan guna memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.

Baca juga: Viral Bermesraan Saat Live TikTok, Dua Sejoli di Banda Aceh Divonis 25 Kali Cambuk

Menjadi Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhamad, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

Menurutnya, Kejari Aceh Besar berkomitmen mendukung pelaksanaan syariat Islam serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi sesuai ketentuan.

Wisnu berharap hukuman yang dijalankan tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum jinayat,” ujarnya.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 9 Pelanggar Qanun Jinayat, 4 Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali

Baca juga: Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur

Baca juga: Langgar Qanun Jinayat, Tiga Pelaku Judi Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur


 
 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.