SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Febrianto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari, wanita yang ditemukan tewas di sebuah kamar Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar Kamis (11/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Febrianto bin Miswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer kesatu. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja.
“Untuk hal yang meringankan tidak ada,” tegas hakim.
Vonis tersebut membuat Febrianto terhindar dari tuntutan hukuman mati. Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa tampak lebih banyak tertunduk. Sementara pihak keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Kasus pembunuhan Anti Puspita Sari sempat menghebohkan masyarakat Palembang setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar hotel dengan mulut tersumpal.
Korban pertama kali ditemukan oleh pegawai hotel yang curiga karena penghuni kamar tidak kunjung keluar meski waktu check-out telah tiba. Saat pintu kamar dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, peristiwa bermula dari kesepakatan antara korban dan terdakwa melalui grup Open BO Palembang.
Keduanya sepakat melakukan hubungan intim dengan tarif Rp300 ribu untuk dua kali layanan.
Namun saat berada di hotel, korban menolak permintaan kedua dari terdakwa. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga mencekik korban menggunakan pakaian yang ada di lokasi.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Dalam pelariannya, terdakwa membuang ponsel korban ke sungai. Sedangkan sepeda motor korban kemudian ditemukan di wilayah Muara Padang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Febrianto dan membawanya ke proses hukum hingga berujung pada vonis penjara seumur hidup.