Akal Bulus Pria Asal Jogja Tipu Sekolah di Sukoharjo: Tawarkan Harga Murah dan Catut Nama Biro Resmi
Ryantono Puji Santoso June 18, 2026 06:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Akal bulus YS (42), pria asal Yogyakarta, untuk meraup keuntungan dengan cara menipu akhirnya terhenti di tangan polisi Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pria tersebut diduga menjalankan aksi penipuan dengan berkedok agen tur atau penyedia jasa wisata bagi sekolah-sekolah.

Dalam menjalankan aksinya, YS menawarkan paket wisata lengkap dengan harga yang lebih murah dibanding penyedia jasa resmi.

Ia mendatangi sejumlah sekolah dan menawarkan berbagai fasilitas menarik mulai dari armada bus pariwisata, kaos peserta, tiket wisata hingga fasilitas pendukung lainnya.

Tak hanya itu, untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku juga mencatut nama biro perjalanan wisata yang sebenarnya tidak memiliki hubungan dengan dirinya.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mengatakan modus tersebut berhasil membuat sejumlah pihak percaya dan bersedia menyerahkan uang muka untuk kegiatan wisata yang direncanakan.

"Salah satu korbannya adalah sebuah taman kanak-kanak (TK) di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," terangnya, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, sekolah tersebut mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta setelah menyerahkan uang muka kepada pelaku.

Namun saat hari keberangkatan tiba, seluruh janji yang disampaikan tersangka tidak pernah direalisasikan.

Agenda Guru dan Siswa Dibatalkan

Armada bus yang dijanjikan tidak datang dan kegiatan wisata yang telah dipersiapkan oleh guru, siswa, serta orang tua murid terpaksa dibatalkan.

Merasa menjadi korban penipuan, pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penipuan berkedok agen tur tersebut tidak hanya dilakukan di satu tempat.

Selama tahun 2026, YS mengaku telah menjalankan modus serupa di sedikitnya lima lokasi berbeda dengan sasaran utama sekolah-sekolah yang hendak menggelar kegiatan wisata.

"Kalau laporan yang masuk di Polsek Kartasura baru satu. Namun dari keterangan tersangka, dia mengaku melakukan aksi serupa di lima tempat," jelas Tugiyo.

Baca juga: Tak Kapok, Tersangka Penipuan Modus Agen Wisata di Sukoharjo Ternyata Residivis Kasus Serupa

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Polisi juga mengimbau sekolah maupun lembaga pendidikan agar lebih teliti dalam memeriksa legalitas biro perjalanan wisata sebelum melakukan transaksi pembayaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda kategori V hingga Rp500 juta. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.