Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Sekolah-sekolah yang tengah merencanakan kegiatan wisata menjadi sasaran empuk aksi penipuan berkedok paket perjalanan murah.
Seorang pria berinisial YS (42), warga Yogyakarta, ditangkap jajaran Polsek Kartasura setelah diduga menipu sejumlah lembaga pendidikan dengan menawarkan paket wisata lengkap yang tidak pernah direalisasikan.
Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (16/6/2026), setelah dilaporkan oleh sebuah taman kanak-kanak (TK) di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menyasar sekolah-sekolah yang akan menggelar kegiatan studi wisata atau tour.
Dengan menawarkan harga lebih murah dibanding penyedia jasa resmi, tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang muka.
Salah satu korban diketahui telah membayar uang muka sebesar Rp7,5 juta untuk paket wisata yang dijanjikan mencakup armada bus, kaos peserta, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
"Pelaku menawarkan paket wisata lengkap dengan armada bus dan fasilitas lainnya. Namun saat hari keberangkatan tiba, seluruh janji tersebut tidak pernah direalisasikan," kata AKP Tugiyo.
Akibat kejadian tersebut, kegiatan wisata yang telah dipersiapkan oleh guru, siswa, dan orang tua murid terpaksa dibatalkan.
Merasa dirugikan, pihak sekolah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kartasura.
Baca juga: Tak Kapok, Tersangka Penipuan Modus Agen Wisata di Sukoharjo Ternyata Residivis Kasus Serupa
Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi mendapat bantuan dari sebuah biro perjalanan wisata yang namanya dicatut oleh tersangka untuk meyakinkan calon korban.
"Pelaku menggunakan nama biro wisata yang sebenarnya tidak terlibat. Pihak biro mengenali pelaku dan memberikan informasi kepada petugas sehingga berhasil diamankan," jelasnya.
Meski penanganan perkara dilakukan Polsek Kartasura, penangkapan terhadap tersangka berlangsung di wilayah Kecamatan Grogol.
Saat diamankan, polisi menyita satu unit sepeda motor matik warna hitam serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Akal Bulus Pria Asal Jogja Tipu Sekolah di Sukoharjo: Tawarkan Harga Murah dan Catut Nama Biro Resmi
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa YS bukan pelaku baru.
Ia merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa yang pernah dilakukan di wilayah Yogyakarta.
"Ternyata yang bersangkutan merupakan residivis kasus penipuan dan pernah melakukan tindak pidana yang sama di Jogja," ungkap Tugiyo.
Lebih lanjut, tersangka mengaku telah menjalankan aksi serupa di lima lokasi berbeda sepanjang tahun 2026.
Namun hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi ke Polsek Kartasura.
"Kalau pelaporan di Polsek Kartasura baru satu. Namun dari keterangan tersangka, dia melakukan aksi di lima tempat. Untuk korban lainnya belum ada laporan masuk, baik di wilayah kami maupun wilayah lain," terang Kapolsek.
Menurut polisi, mayoritas korban yang menjadi sasaran merupakan lembaga pendidikan yang sedang merencanakan perjalanan wisata.
"Korban rata-rata sekolah yang akan mengadakan tour. Tersangka datang menawarkan paket wisata dengan berbagai iming-iming, seperti harga murah, kaos peserta dan fasilitas lainnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta.
(*)