14 Kali Berturut-turut, LKPD 2025 Pemkab Pelalawan Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Nolpitos Hendri June 18, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.

Penyerahan opini WTP digelar di auditorium Lantai II Gedung BPK Perwakilan Provinsi Riau pada Kamis (18/6/2026).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tahun 2025 itu diterima oleh Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin bersama Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal SE.

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tengku Zulfan dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Bersamaan dengan penyerahan LHP ke kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Riau.

LHP diserahkan oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam kepada setiap kepala daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin menyebutkan, opini WTP ini merupakan ke-14 kali yang diterima Pemda Pelalawan dari BPK Perwakilan Riau.

WTP telah diterima Pelalawan sejak LKPD tahun 2011 lalu hingga 2025.

"Ini WTP yang ke-14 untuk Pelalawan. Alhamdulillah hasil pemeriksaan laporan keuangan kita dinilai wajar oleh BPK," ujar Devitson Saharuddin kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (18/6/2026).

Devitson mengakui ada temuan dari tim auditor BPK Riau selama proses pemeriksaan anggaran 2025 di seluruh OPD.

Temuan yang paling banyak seputar administrasi dan kelengkapan dokumen SPJ.

Ada juga sebagian kecil temuan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

"Ada juga temuan SPPD di OPD-OPD. Itu sudah dikembalikan saat pemeriksaan. Jadi kalau dibayarkan sebelum LHP terbit, tidak lagi menjadi temuan," tambah Devitson.

Ia menyampaikan, OPD yang ada temuan dalam pengelolaan APBD 2025, termasuk dana perjalanan dinas, telah disarankan untuk dikembalikan langsung saat pemeriksaan.

Mereka menyetorkan ke kas daerah sesuai jumlah yang ditemukan tim pemeriksa BPK Riau.

Kemudian bukti penyetoran diberikan kepada auditor, sehingga tidak lagi dihitung sebagai temuan setelah LHP terbit.

Apa Itu WTP

WTP adalah singkatan dari Wajar Tanpa Pengecualian. Ini adalah istilah yang digunakan dalam laporan keuangan dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Jika suatu instansi pemerintah (seperti kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah) mendapatkan opini WTP, artinya:
Laporan keuangan instansi tersebut disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Secara sederhana: Laporan keuangannya BENAR, JELAS, dan TIDAK ADA KESALAHAN yang berarti. Semua uang masuk dan keluar dicatat dengan benar, bukti lengkap, dan sesuai aturan.

Urutan Opini Pemeriksaan BPK RI

Ada 4 jenis opini hasil pemeriksaan keuangan, diurutkan dari yang terbaik : 

- WTP (Wajar Tanpa Pengecualian): Nilai terbaik, tidak ada masalah berarti.

- WDP (Wajar Dengan Pengecualian): Secara umum wajar, tapi ada bagian tertentu yang catatannya kurang tepat atau ada pelanggaran kecil yang tidak merusak keseluruhan.

- Tidak Wajar: Laporan keuangan salah, tidak dapat dipercaya, atau ada penyimpangan yang cukup besar.

- Tidak Menyatakan Pendapat: Data tidak lengkap, catatan berantakan, atau tidak bisa diperiksa sama sekali sehingga BPK tidak bisa menilai.

Mengapa WTP itu Penting?

- Menjadi bukti bahwa pengelolaan uang negara/daerah dilakukan secara tertib, patuh aturan, dan akuntabel.

- Menjadi indikator kinerja yang baik bagi pimpinan instansi dan aparat pengelola keuangan.

- Sering dijadikan tolak ukur keberhasilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Apa Itu LHP LKPD

LHP LKPD adalah singkatan dari : 

- LHP = Laporan Hasil Pemeriksaan --> Dokumen resmi yang dibuat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setelah memeriksa LKPD tersebut. Isinya: hasil cek, temuan masalah, kelemahan, dan Pendapat/Opini apakah laporan itu wajar dan bisa dipercaya atau tidak.

- LKPD = Laporan Keuangan Pemerintah Daerah --> Laporan resmi yang dibuat Pemda (Kabupaten/Kota/Provinsi) setiap tahun, berisi seluruh pendapatan, belanja, aset, utang, dan sisa anggaran, sesuai aturan akuntansi pemerintah.

Isi lengkap LHP :

- Apakah laporan sudah sesuai standar akuntansi?

- Apakah sistem pengendalian internal sudah berjalan baik?

- Apakah pengelolaan uang sudah patuh hukum?

Hasil akhir: Predikat/Opini (WTP / WDP / TMP / TM).

Singkat: LHP LKPD sama dengan hasil ujian keuangan Pemda yang dinilai oleh BPK.

Apa Itu Predikat WDP

WDP adalah singkatan dari Wajar Dengan Pengecualian (Bahasa Inggris: Qualified Opinion).

Artinya : Laporan keuangan secara umum SUDAH WAJAR dan BISA DIPERCAYA, NAMUN ada sebagian hal atau angka tertentu yang masih ada masalah, kurang tepat, kurang lengkap, atau belum sesuai aturan -- tapi masalahnya tidak merusak kebenaran laporan secara keseluruhan.

Kapan Diberikan WDP?

BPK memberi WDP jika ditemukan : 

- Ada kesalahan pencatatan, nilai aset/piutang tidak jelas, atau ada yang belum dihitung benar.

- Sistem pengendalian internal ada celah/kelemahan.

- Ada pelanggaran aturan, tapi nilai kerugiannya kecil/terbatas, tidak menyebar ke seluruh laporan.

- Masalahnya terbatas, bisa dijelaskan, dan tidak menipu.

Urutan Nilai Opini BPK (dari TERBAIK ke TERENDAH) :

- WTP = Wajar Tanpa Pengecualian --> TERBAIK, bersih, benar semua.

- WDP = Wajar Dengan Pengecualian --> CUKUP BAIK, ada catatan kecil.

- TMP = Tidak Memberikan Pendapat --> Buruk, datanya kacau, tidak bisa dinilai.

- TM = Tidak Wajar --> TERBURUK, salah besar, menyesatkan, ada penyimpangan parah.

Kesimpulan : 

WDP itu belum jelek, tapi belum sempurna. Masih ada catatan yang harus diperbaiki tahun depan supaya naik jadi WTP.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.