TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ustaz Abdul Somad (UAS), mengaku telah mendengar soal isu keretakan antara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dengan wakilnya, SF Hariyanto.
Hal ini terungkap saat UAS menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk Abdul Wahid yang duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, Kamis (18/6/2026).
Ketua majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, awalnya bertanya isu keretakan hubungan kepemimpinan Abdul Wahid dan SF Hariyanto.
UAS mengaku ia sudah mendengar soal hal tersebut.
"Saya pernah dengar yang mulia sebutkan," ujar UAS.
"Apakah saudara saksi pernah mendengar keduanya duduk bersama untuk membahas ini, atau saudara memberi masukan agar satu jalan dan satu visi?
"Setahu saya keduanya dari awal sudah tak sejalan," tutur UAS.
Hakim Delta kemudian bertanya, apakah ada upaya UAS untuk mempersatukan Abdul Wahid dan SF Hariyanto.
"Ada saudara upayakan hal tersebut sebagai juru damai, kira-kira begitu Pak Ustaz?
"Saya memilihkan wakil untuk Pak Abdul Wahid orang yang bisa kalau saya bicara dia kira-kira mau dengar ucapan saya. Tapi ketika Pak Abdul Wahid memilih pasangan itu, maka saya tidak bisa memasukkan ucapan saya. Saya hanya bisa bicara ke Abdul Wahid," beber UAS.
Lanjut tokoh ulama kondang itu, ia sempat bertemu dengan SF Hariyanto karena diundang. Pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru.
Namun saat itu, SF Hariyanto menurut UAS hanya menyampaikan 2 hal. Di antaranya terkait Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Abdul Wahid melakukan kutipan uang, serta soal penempatan pejabat Sekda Riau.
"Itu supaya saya sampaikan ke Pak Abdul Wahid, karena hubungan mereka (Abdul Wahid dan SF Hariyanto) sudah mulai renggang," papar UAS.
Dalam keterangannya, UAS juga merasa kaget pertama kali mendengar ada pula istilah Gubernur 1 dan Gubernur 2.
Adapun istilah tersebut menjurus pada Gubernur 1 Abdul Wahid, dan Gubernur 2 SF Hariyanto, yang saat itu notabenenya menjabat Wakil Gubernur.
UAS bilang, dalam sebuah kesempatan rapat di Hotel Aryaduta Pekanbaru, ia mendengar tentang istilah Gubernur 1 dan Gubernur 2 tersebut.
"Dalam rapat pertemuan kami di hotel Aryaduta, saya mendengar istilah itu, gubernur 1 Gubernur 2, saya terkejut, karena seumur-umur saya tidak pernah mendengar ada di sebuah provinsi ada dua orang gubernur," ungkap UAS.
"Setahu saya yang ada gubernur dan wakil gubernur, saya merasa aneh, merasa asing dengan istilah itu," tambahnya.
Melihat perkara yang menjerat Abdul Wahid ini, UAS berkeyakinan tak ada satu pun bukti yang memberatkan Abdul Wahid.
Ia bahkan mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam.
"Dari yang saya ikuti, tidak ada satupun saya lihat ada bukti, dalam hadist Nabi yang jadi dasar hukum disebutkan (artinya), orang yang menuduh harus mendatangkan bukti. Jika tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu teraniaya atau terzalimi. Pesan Nabi (artinya) takutlah kamu pada perbuatan zalim, karena perbuatan zalim akan jadi kegelapan pada hari kiamat," ucap UAS.
Dalam kesempatan ini, UAS turut menyampaikan dukungan morilnya untuk Abdul Wahid.
UAS menyebut, dirinya bahkan tidak pernah membela saudara kandungnya sendiri, seperti membela Abdul Wahid.
Diterangkan UAS, dirinya sudah mendukung Abdul Wahid sejak hendak menjadi anggota DPR RI. Di mana dia ikut mengkampanyekan Abdul Wahid berkeliling daerah di Riau, dari darat sampai ke sungai. Sampai Abdul Wahid mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau, berpasangan dengan wakilnya SF Hariyanto.
"Saat jadi gubernur, saya memkampanyekannya dari pagi, sore, siang malam. Tak mandi sore tak makan malam, kami keliling 12 kabupaten/kota. Di saat OTT, saya menjenguk beliau ke dalam tahanan KPK. Dan hari ini, seumur-umur baru ini saya bersaksi di pengadilan untuk Abdul Wahid, untuk saudara kandung saya pun saya tidak pernah melakukan," sebut UAS.
"Abdul Wahid, Wahid artinya satu. Engkau tidak sendirian Wahid, karena engkau Abdul Wahid, engkau hamba Allah Yang Maha Tunggal, Allah menolong engkau. Ujian ini seperti puasa Abdul Wahid, sampai masanya matahari tenggelam, akan terdengar juga adzan Maghrib. Mulut muadzin bisa ditahan untuk tidak menyuarakan adzan, tapi rona merah di ufuk barat akan tetap menyala, Aku akan tetap membela engkau Abdul Wahid," tambahnya.
Mendengar dukungan moril secara langsung dari mulut UAS, membuat Abdul Wahid menangis.
Bahkan, para advokat dan sejumlah pengunjung ruang sidang yang didominasi pendukung Abdul Wahid, juga ikut bercucuran air mata mendengar apa yang disampaikan ulama kondang tersebut.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)