TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Kamis (18/6/2026) malam.
Tersangka baru megakorupsi MBG adalah Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory Sihombing langsung ditahan.
Saat digelandang menuju mobil tahanan, Glory terlihat menggunakan rompi pink khas tahanan Kejagung dengan kondisi tangan diborgol.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan Glory selaku pihak swasta merupakan kaki tangan eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia pun memberi setoran uang kepada Dadan dalam praktik jual beli titik SPPG.
"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," ujarnya.
Atas perbuatannya, Glory Sihombing langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Dengan penetapan tersangka baru ini, maka total sudah ada enam orang yang terseret dalam megakorupsi program andalan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun lima tersangka lainnya adalah:
1. Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
2. Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN.
3. Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN.
4. Asep Yusuf Somantri (AYS): Orang dekat Sony Sonjaya yang berperan sebagai pihak swasta. Ia diduga mengintervensi tim verifikator, mengatur titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meloloskan pendaftar di portal yang sudah tutup, serta memberikan sejumlah uang (suap) kepada Sony.
5. Andri Mulyono (AM): Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Perusahaannya merupakan penyedia pengadaan sepeda motor listrik. AM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam markup (penggelembungan) harga pengadaan motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun.
Baca juga: AKSI Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Taman Bunga Siantar Dinilai Menghambat Investor Masuk
Sementara itu, pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung, pada Kamis (18/6/2026), mengungkap adanya penambahan nama-nama pihak yang disebut pernah mengajukan permintaan titik SPPG.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah data yang tersimpan dalam telepon genggam kliennya, termasuk percakapan WhatsApp terkait permintaan titik SPPG.
"Jadi, tadi penyidik mengonfirmasi data-data daripada yang permintaan titik yang kemarin nama-nama itu. Diperlihatkan dariponsel klien kami, dari WhatsApp-nya terkait permintaan titik," kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Krisna, sebelumnya pihaknya telah menyebut terdapat 26 nama yang pernah mengajukan permintaan titik SPPG. Namun, saat penyidik membuka salah satu percakapan WhatsApp, ditemukan daftar nama tambahan yang membuat jumlah keseluruhan bertambah menjadi 41 orang.
"Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang yang ketika dibuka hasil chat-nya ternyata tabelnya terisi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama," ujar dia.
Krisna menuturkan, dalam percakapan tersebut terdapat daftar sejumlah pihak yang disebut memiliki atau mengajukan titik SPPG di berbagai daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan nama-nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
Ia menuturkan, nama-nama itu hanya berkaitan dengan permintaan atau usulan titik SPPG yang diajukan kepada Sony. "Nah, apakah titik-titik itu dijual? Tadi ditanyakan oleh penyidik. Bahwa Pak Sony menjawab, dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak," ungkap dia.
Krisna juga menyebut sebagian nama yang telah beredar di media sosial memang sesuai dengan data yang dimiliki penyidik, tetapi ada pula yang tidak tepat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan apakah Sony memperoleh keuntungan atau menerima uang dari pemberian titik-titik SPPG kepada para pemohon.
Sony Sonjaya juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan sistem sidik jari dalam program MBG saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Krisna Murti mengatakan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 300 miliar dan ditujukan untuk pemasangan CCTV serta perangkat sidik jari di sekitar 5.000 titik SPPG.
"Jadi, sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna.
Ia mengatakan, dalam proyek tersebut setiap SPPG direncanakan dipasangi lima unit CCTV dan sistem sidik jari yang pengadaannya dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor.
"Jadi, satu SPPG dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi, BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari," ujar dia.
Krisna mengatakan, kontrak proyek tersebut berakhir pada 19 Februari 2026. Namun, sebelum masa kontrak berakhir, Sony disebut sempat meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat di lapangan.
Menurut dia, Sony meminta contoh lokasi pemasangan CCTV dan sistem sidik jari di salah satu sekolah. Namun, vendor disebut tidak dapat menunjukkan lokasi yang dimaksud.
"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?' Mereka tidak bisa memperlihatkan," kata Krisna.
Dari hasil verifikasi tersebut, Sony menduga pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari di ribuan titik SPPG tidak pernah terealisasi sebagaimana kontrak yang telah dibayarkan negara.
"Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaat itu, tidak terpasang," ujar Krisna.
Ia menambahkan, dugaan tersebut muncul karena vendor tidak mampu menjelaskan maupun menunjukkan lokasi pemasangan perangkat yang dimaksud saat diminta verifikasi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Sony menilai, proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Saat ditanya apakah proyek tersebut dapat dikategorikan fiktif, Krisna menyebut kliennya menilai proyek itu sebagai "total loss."
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ujar Krisna. (*/tribunmedan.com)