Dua Orang Peks Tikang-Tikang di Teling Atas Manado Ditangkap Polisi dan Ditindak Tegas Sesuai SOP
Frandi Piring June 19, 2026 04:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kriminal pembunuhan makin merajarela di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kamis (18/6/2026), peristiwa penganiayaan berujung penikaman terjadi di wilayah Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.

Seorang pria bernama Eka menjadi korban dalam kejadian ini.

Korban meninggal setelah mengalami luka tikaman.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto. 

“Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” tutur Kasat saat ditemui Tribun Manado, Kamis (18/6).

Kedua terduga pelaku berinisial MS dan DS telah ditangkap Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado beberapa saat setelah kejadian.

Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku kemudian segera dievakuasi oleh tim ke rumah sakit Bayangkara Manado untuk mendapatkan perawatan medis.

“Yang pasti tindakan tegas dan terukur ini sesuai prosedur,” tuturkan.

Dua pria peks tikang-tikang ini diamankan di Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Elwin.

Peks Tikang-Tikang adalah sebutan bagi mereka yang kedapatan membawa sajam dalam penguasaan untuk melakukan tindakan kriminal, seperti kasus penikaman/penyerangan menggunakan sajam. 

Sebutan ini sudah tidak asing di telinga masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).

Peks Tikang-Tikang tentunya mendapatkan stigma negatif di lingkup sosial bermasyarakat.

PELAKU DITANGKAP - Dua orang
PELAKU DITANGKAP - Dua orang "peks tikang-tikang" di Teling Atas, Wanea, Kota Manado saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto setelah ditangkap Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado - Polda Sulut, Kamis (18/6/2026). Salah satu terduga pelaku ditembak sesuai SOP oleh petugas. (Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku) (Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku)

Baca juga: Pria Peks Tikang-Tikang di Karombasan Wanea Manado Ditangkap Polisi dan Diganjar Timah Panas

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga sempat melakukan pesta minuman keras sebelum melakukan penikam terhadap korban.

“Saat melakukan aksinya kedua pelaku dalam pengaruh alkohol, sehingga berani melakukan penganiayaan dan penikaman,” sebut Kasat.

Penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. 

“Kita punya bukti kuat lewat keterangan saksi dan lainnya baru dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Ungkap AKP Elwin, keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya agar ada gambaran jelas dalam kasus ini,” tuturnya.

Eks Kapolsek Malalayang ini mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindakan kriminal dan konflik sosial di lingkungan masyarakat.

“Kami juga meminta warga untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Seluruh proses penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”  pungkasnya.

Pihak kepolisian juga akan terus memberantas pelaku-pelaku kriminal demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. 

Jarak Lokasi TKP Kelurahan Teling Atas ke Mabes Polresta Manado sejauh 3,3 kilometer, waktu tempuh 11 menit dengan berkendara lewat Jalan 14 Februari dan Jalan Diponegoro.

Ke Polsek Wanea sejauh 4,0 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 10 menit menggunakan kendaraan
lewat Jalan Babe Palar dan Jalan Sam Ratulangi.

Sementara ke Polda Sulut berjarak 3,4 kilometer. Waktu tempuh 9 menit dengan berkendara lewat Jalan Ahmad Yani. (Edi)

Baca juga: Penyebab 2 Peks Tikang-Tikang Aniaya Korban hingga Meninggal di Tikala Kumaraka Wenang Manado

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.