Babak Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Politisi Minta Proyek Dapur MBG
Christoper Desmawangga June 19, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggelinding dan memunculkan fakta-fakta baru.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dilaporkan menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik selama 9,5 jam pada Kamis (18/6/2026).

Mencuat sebuah temuan mengenai adanya 41 nama yang terindikasi mengajukan pembuatan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) atau proyek dapur MBG.

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Dadan Hindayana Lebih Tepat Dihukum Mati terkait Kasus Korupsi MBG

Pengajuan tersebut dialamatkan langsung kepada Sony Sonjaya saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Fakta terbaru ini dibongkar oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, sesaat setelah mendampingi kliennya menyelesaikan rangkaian pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Krisna menjelaskan bahwa tabir tersebut mulai terungkap ketika tim penyidik mendalami dan menggali bukti transkrip percakapan (chat) di ponsel milik Sony.

"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel. Jadi satu orang itu punya tabel (41 nama) itu, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya'," kata Krisna kepada wartawan di area Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Iya terkait menyangkut SPPG," lanjut Krisna memastikan substansi dari dokumen tabel yang diperiksa oleh penyidik.

Meskipun data pengajuan titik dapur itu terpampang nyata, dalam pemeriksaan tersebut Sony mengklaim tidak mengetahui secara pasti apakah dalam proses permintaan titik-titik SPPG itu terdapat unsur praktik jual beli di dalamnya.

Menurut keterangan Krisna, setelah menerima daftar pengajuan tersebut, Sony tetap merealisasikan pembangunan titik-titik SPPG yang dimaksud.

Baca juga: Sony Sonjaya Rampung Diperiksa 9,5 Jam dalam Kasus Korupsi MBG, Muncul 41 Nama yang Minta SPPG

"Iya kan permintaan titik-titik itu. Nah apakah titik-titik itu dijual, tadi ditanyakan penyidik, bahwa Pak Sony menjawab dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik-titik itu dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak," katanya.

Kendati mengklaim tidak tahu ihwal dugaan jual beli titik SPPG itu, namun Krisna mengungkap bahwa 41 nama yang terungkap dalam proses penyidikan itu berasal dari kalangan politik.

"Dari kalangan politik, ya pokoknya dari kalangan politik lah," ujarnya.

Terkait hal ini sebelumnya, Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya menyatakan telah menyetorkan 26 daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Total ada 26. Betul dicatat lewat BAP," kata Sonny saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).

Krisna pun menjelaskan, bahwa disetorkannya 26 nama itu juga sekaligus dijadikan bukti oleh kliennya untuk mengungkap perkara tersebut.

Sebab kata dia, puluhan nama itu pernah menjalin komunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang kini disita oleh penyidik.

Baca juga: Tiyo Ardianto Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Prabowo dan MBG

"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sonny), ya kan semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," jelasnya.

Kendati demikian, Krisna enggan membeberkan lebih jauh siapa saja 26 nama yang kini telah disetorkan oleh kliennya kepada penyidik.

Dia hanya mengatakan, ihwal 26 nama itu nantinya akan diungkap sendiri oleh Sonny selaku pihak yang berperkara saat ini.

Adapun perihal tersebut, Krisna hanya menuturkan bahwa 26 nama itu berasal dari beberapa unsur lembaga mulai dari tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ," jelasnya.

Tersangka Baru

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat Dadan Hindayana Cs, Kamis (18/6/2026) malam.

Adapun satu tersangka baru tersebut bernama Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Baca juga: Terungkap Alasan Firdaus Oiwobo Polisikan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Singgung Video MBG

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Glory terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Glory sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Dalam perkara ini, Syarief menuturkan, bahwa Glory diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dengan tersangka sekaligus eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Atas perbuatannya itu Glory pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Glory pun kini dilakukan penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan Glory sebagai tersangka ini, total Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG tersebut.

Baca juga: Tiyo Ardianto Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Prabowo dan MBG

Berikut 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka;

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 
  3. Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya
  5. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
  6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.