Kronologi Suami Habisi Nyawa Istrinya di Makassar, Berawal dari Korban Curiga Lihat Bekas Tanda Ini di Leher Pelaku
Siti M June 19, 2026 06:34 AM

Grid.ID - Kronologi suami habisi nyawa istrinya sendiri di Makassar, Sulawesi Selatan gegerkan warga. Kuat dugaan motif dari pelaku karena sakit hati.

Usut punya usut, peristiwa mengerikan itu terjadi tepatnya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban diketahui berinsial AN (24). Sedangkan sang suami alias pelaku berinisial SH (21).

Kronologi Suami Habisi Nyawa Istrinya di Makassar

Menurut penuturan polisi, kejadian bermula tatkala korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Dimana lokasinya di indekos yang ditempati bersama.

Setelahnya, cekcok terjadi dan membuat pelaku nekat menyerang istrinya sendiri itu dengan sebilah badik.

"Tidak menerima kata-kata kasar sama istrinya akhirnya langsung dia eksekusi. Luka sementara yang ditemukan pada korban ada di leher saja.

Selain pelaku diamankan, ada barang bukti berupa badik," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abdul Latif dikutip Grid.ID dari Banjarmasinpost.co.id, Kamis (18/6/2026).

Polisi juga mengungkap motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku sakit hati dengan perlakuan sang istri dan ada faktor ekonomi.

"Jadi motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Karena menurut keterangan pelaku ini sering diberikan kata-kata kasar oleh istrinya. Awalnya itu gara-gara ekonomi, jadi istrinya selalu menuntut suami mencari pekerjaan dengan upah yang lebih tinggi," imbuh Latif.

Namun sebelum hal itu terungkap, pasutri tersebut memang sering bertengkar. Salah satunya karena korban curiga di leher sang suami ada bekas ciuman (cupang).

"Pernah sempat didapati suaminya ini ada bekas ciuman di leher (cupang). Curiganya istrinya seperti itu (pelaku selingkuh), makanya di situ mulai muncul pertengkaran," ujar Latif.

Sementara itu, terkait kronologi suami habisi nyawa istrinya sendiri di Makassar, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.

"Sempat mengaku baku tikam, setelah dilakukan interogasi mendalam akhirnya mengakui sendiri, bahwa luka yang ada di dirinya adalah karena dia sendiri," ujar Latif dikutip dari Tribunnews.com.

Namun atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.