TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap fakta baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Bukan 26 nama seperti yang pernah diungkapkan tersangka Irjen Purn Sony Sonjaya.
Ternyata ada 41 nama yang mengajukan pembuatan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) atau dapur MBG kepada Sony Sonjaya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Hal tersebut terungkap usai Sony Sonjaya tuntas diperiksa penyidik Kejagung.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 menyelesaikan pemeriksaan selama 9,5 jam terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), Kamis (18/6/2026).
Sony Sonjaya merupakan rekan se-angkatan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Batalyon Bhayangkara
Terkait 41 nama diungkapkan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti usai mendampingi kliennya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel. Jadi satu orang itu punya tabel (41 nama) itu, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya'," kata Krisna kepada wartawan.
"Iya terkait menyangkut SPPG," lanjut Krisna.
Baca juga: Daftar Harga BBM 19 Juni 2026, Respons Pemerintah Selat Hormuz Dibuka Harga Minyak Dunia Turun
Meski begitu dalam pemeriksaan oleh penyidik itu Sony mengklaim apakah permintaan titik-titik SPPG itu terdapat unsur jual beli di dalamnya.
Kata Krisna, setelah adanya permintaan itu Sony pun tetap merealisasikan terkait pengajuan titik-titik SPPG tersebut.
"Iya kan permintaan titik-titik itu. Nah apakah titik-titik itu dijual, tadi ditanyakan penyidik, bahwa Pak Sony menjawab dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik-titik itu dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak," katanya.
Kendati mengklaim tidak tahu ihwal dugaan jual beli titik SPPG itu, namun Krisna mengungkap bahwa 41 nama yang terungkap dalam proses penyidikan itu berasal dari kalangan politik.
"Dari kalangan politik, ya pokoknya dari kalangan politik lah," ujarnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya menyatakan telah menyetorkan 26 daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Total ada 26. Betul dicatat lewat BAP," kata Sonny saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Krisna pun menjelaskan, bahwa disetorkannya 26 nama itu juga sekaligus dijadikan bukti oleh kliennya untuk mengungkap perkara tersebut.
Sebab kata dia, puluhan nama itu pernah menjalin komunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang kini disita oleh penyidik.
"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sonny), ya kan semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," jelasnya.
Kendati demikian, Krisna enggan membeberkan lebih jauh siapa saja 26 nama yang kini telah disetorkan oleh kliennya kepada penyidik.
Dia hanya mengatakan, ihwal 26 nama itu nantinya akan diungkap sendiri oleh Sonny selaku pihak yang berperkara saat ini.
Adapun perihal tersebut, Krisna hanya menuturkan bahwa 26 nama itu berasal dari beberapa unsur lembaga mulai dari tingkat eksekutif (penyelengara negara), legislatif (DPR) dan yudikatif (Pengawas dan Penegak Hukum).
"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.
Kelimanya pun kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Beginilah tanggapan Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumut terkait kasus korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).
Dugaan korupsi terkait MBG juga banyak dilaporkan masyarakat Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca juga: REAKSI Dandim 0201 Soal Diteriaki Militer Urus MBG dan Pembunuh❓
Kejati Sumut mengatakan siap mengusut kasus korupsi proyek MBG di Sumut.
Namun kejaksaan masih belum melakukan pengusutan karena belum adanya instruksi dari Kejagung.
Sejumlah laporan masyarakat kepada Kejatisu memuat adanya pratik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Ditemukan Pelanggaran HAM Pekerja SPPG di Langkat, Menteri Pigai Malah Sindir Komnas HAM
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Rizaldi membenarkan hal itu.
"Semua masukan dari berbagai elemen tentang titik dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima," kata Rizaldi kepada Tribun-Medan.com, Rabu (17/6/2026).
Rizaldi menyampaikan soal pengusutan kasus korupsi proyek MBG di Sumut pihaknya akan menindaklanjuti menunggu instruksi dari Kejagung.
"Belum ada perintah dari penyidik dan pidsus dari Kejagung untuk menindak lanjuti dugaan titik dapur SPPG di Sumut.
Meski belum melakukan pengusutan, laporan masyarakat tentang adanya korupsi dalam pengelolaan SPPG terus diterima untuk dipelajari.
Laporan itu lanjutnya akan menjadi masukan bagi Kejatisu untuk melakukan pengusutan nantinya.
"Nanti kita kirim sebagai masukan ke khusus bidang Pidsus Kejagung. Kita tetap mengumpulkan data-data dari masyarakat," tambah Rizaldi. \
Rizaldi menyebutkan, laporan kepada Kejatisu di sejumlah wilayah di Sumut yang disinyalir tidak mematuhi aturan akan disampaikan kepada Kejagung.
"Sama ada laporan masyarakat kita kumpulkan semua nantinya diserahkan Kejagung," kata Rizaldi.
"Setelah ada arahan, nantinya kami akan melaksanakan perintah dari atas. Saat ini memang belum ada arahan ke Kejati di seluruh Indonesia terkait mengusut persoalan titik SPPG. Saat ini masih Kejagung yang menangani persoalan tersebut."
Terkait penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, peluang penerapan TPPU untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang telah diakibatkan dari perbuatan para tersangka.
Oleh sebabnya dia pun memastikan bahwa selain menyidik dugaan korupsi MBG, pihaknya juga berpeluang mengusut asal muasal perolehan aset yang dimiliki oleh para tersangka.
Hal itu kata dia semata untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU yang ada kaitan dan yang menerima," ucapnya.
(cr17/tribun-medan.com/Tribunnews.com)