BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Serbuk kristal putih terbungkus plastik, tertata rapi di atas meja.
Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6) siang.
Barang haram yang diperlihatkan ke media dan undangan tersebut merupakan hasil pengungkapan Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita dan digagalkan beredar dalam pengungkapan ini mencapai 128 kilogram, tepatnya 128.705,17 gram sabu.
Petugas juga menyita barang bukti empat buah koper dan satu tas ransel yang digunakanan para pelaku menyembunyikan narkobanya.
Baca juga: BREAKING NEWS- Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilo Sabu, Tangkap Lima Orang
Baca juga: BREAKING NEWS- Heboh Dugaan Percobaan Rudapaksa di Pelaihari Tanahlaut, Terduga Pelaku Pelajar
Kapolda mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada rentang waktu tanggal 8-12 Juni 2026 lalu.
Lanjut Kapolda, dari 128,7 kilogram barang bukti yang disita ini, ini apabila diuangkan atau dinilai dengan uang, nilainya kurang lebih sekitar Rp 231 miliar.
“Kami dari Polda Kalsel akan terus mengungkap dan menindak tegas, dan tidak kami beri ruang sekecil apapun untuk peredaran narkotika di Kalimantan Selatan,” tegas Kapolda.
Pada pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, petugas mengamankan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial JR alias, R, MA, JR alias J, dan S.
Tiga tersangka merupakan warga dari Banjarmasin dan Baritokuala, sedangkan dua lainnya warga luar Kalsel. “Dari lima orang tersangka ini, satu orang berasal dari Palembang, satu orang berasal dari Depok, dan tiga orang dari Kalimantan Selatan, dari Banjarmasin dan dari Batola,” kata Kapolda.
Lanjut Kapolda, jaringan lintas provinsi ini masuk melalui Pangandaran, kemudian ke Tasikmalaya, lanjut ke Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya sabu dibawa melalui Surabaya, baru ke Banjarmasin. “Dan ini juga diduga ada kaitannya dengan jaringan internasional,” tambahnya.
Pada pengungkapan ini, ada tiga lokasi yang menjadi tempat penangkapan. TKP pertama di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Kemudian, penangkapan juga dilakukan petugas di kawasan Lianganggang Banjarbaru.
TKP selanjutnya, lanjut Kapolda, di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin.
Pada penangkapan Jumat (12/6) sekitar pukul 12.40 Wita RSUD Ulin Kota Banjarmasin petugas mengamankan J. Saat itu, petugas menemukan sabu sebanyak 17 paket besar di dalam tas ransel warna hitam, 28 paket besar sabu dalam koper warna hijau tosca dan 18 paket besar sabu di kardus cokelat yang dibawa J.
Mengenai tujuan barang-barang tersebut rencananya bakal diedarkan ke berbagai kabupaten/kota di Kalsel, terutama di wilayah pertambangan dan perkembunan. “Dari para tersangka, itu akan diedarkan di kabupaten/kota di Kalimantan Selatan terutama yang ada di daerah-daerah pertambangan dan perkebunan, termasuk juga di perkotaan,” kata Irjen Rosyanto Yudha.(riz)