POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) menjadi titik temu antara kewajiban negara dan hak warga negara.
Hal itu disampaikan Romo Dr. Leo Mali dalam kegiatan Rapat Koordinasi K/L terkait pembentukan kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam) pada 18 Juni 2026 bertempat di Aula Kolbano, Hotel Neo Aston, Kota Kupang.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah HAM NTT dan dihadiri secara luring dan daring oleh segenap bagian hukum pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan perangkat kelurahan/desa.
Baca juga: Opini: BBM Naik dan Dapur yang Tercekik
Menurut Romo Leo, dalam perspektif HAM, negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer).
Negara bertugas untuk menghormati (respect), melindungi (protect), memajukan (promote) dan memenuhi (fulfill). Sementara warga negara adalah pemegang hak (right holders) yang juga adalah subyek pembangunan dan mitra negara dalam membangun perdamaian.
“Negara dibangun untuk memberikan jaminan bahwa semua warga negara menjadi damai dalam hidupnya. Itu hanya bisa dibangun bila martabat manusia dihormati. Bagaimana caranya? Hak-hak warga negara itu dilindungi, ketidakadilan struktural dikurangi, dan ruang dialog terus dibuka,” kata imam Keuskupan Agung Kupang tersebut.
Dengan mewujudkan Kampung Redam, bukan hanya soal penyelesaian konflik, tapi ada mekanisme sosial yang mempertemukan kewajiban negara dan hak warga negara.
Romo Leo mencontohkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tidak menempatkan korban sebagai subyek hukum dan pemegang hak, tetapi hanya sebagai korban.
“Para korban harus merasa pasti bahwa dalam bernegara ini mereka dilindungi. Tapi ketika mereka masuk dalam proses hukum, itu tidak terjadi. Cap yang diberikan itu misalnya, prosedural atau tidak prosedural. Itu administratif. Nyatanya dia warga negara, dan sebagai warga negara dia punya hak untuk dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, mewujudkan Kampung Redam adalah upaya negara dalam memenuhi mandat konstitusi.
“Kalau kita mau wujudkan Kampung Redam, maka sebenarnya kita mewujudkan semacam miniatur dari upaya untuk memenuhi mandat konstitusional, yakni tanggung jawab negara untuk memenuhi, memajukan, menghormati dan melindungi warga negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik dengan pembangunan Kampung Redam itu hanya satu pendekatan, tetapi dalam rangka yang lebih besar yakni pemenuhan tanggung jawab konstitusional.
Dengan mewujudkan Kampung Redam, ada upaya praktik perdamaian positif, yakni karena negara mengupayakan keadilan dan pengakuan.
“Keadilan karena kita mengupayakan kondisi di mana martabat manusia itu semakin dihormati dan di mana setiap orang mendapat haknya. Pengakuan, karena dengan cara itu setiap orang diakui keberadaannya sebagai subyek hukum,” kata dosen Fakultas Filsafat Unwira Kupang tersebut.
Kampung Redam bisa menjadi ruang dialog, partisipasi, rekonsiliasi, perlindungan HAM, pengurangan kekerasan struktural dan ruang pengakuan martabat manusia.
“Semua kampung sebenarnya adalah Kampung Redam karena di situ harus dipastikan bahwa sebagai unit terkecil dalam suatu sistem negara di mana hak-hak warga negara dilindungi dan negara mewujudkan mandat konstitusionalnya,” ujar doktor filsafat Universitas Urbaniana, Roma ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Boymau menjelaskan bahwa kegiatan rapat koordinasi pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam) ini berlangsung pada 17-19 Juni 2026. “Program Kampung Redam adalah salah satu dari beberapa program strategis Kementerian HAM,” jelasnya.
Dari kegiatan rapat koordinasi ini, ia berharap bahwa semua mitra yang diundang dan narasumber-narasumber yang dihadirkan dapat memperkaya perspektif demi pembentukan Kampung Redam.
“Saya berharap semua mitra bersama-sama membangun pemahaman yang sama, mengidentifikasi penyebab-penyebab konflik, membangun pemahaman yang sama sehingga kita bisa menghadirkan Kampung Redam di kabupaten-kabupaten terpilih sebagai contoh bahwa konflik yang ada bisa difasilitasi dan menjadi baik. Dengan demikian masyarakat bisa dilindungi, dipenuhi haknya, dan dijaga martabatnya,” tambahnya. (laporan Saddam HP, Kota Kupang).