SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Febrianto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Anti Puspita Sari, wanita yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar, dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Febrianto bin Miswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer kesatu. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup," kata hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Sebaliknya, tindakan terdakwa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
"Untuk hal yang meringankan tidak ada," tegas hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan kemungkinan hukuman mati yang sempat membayangi terdakwa. Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa tampak lebih banyak tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim. Sementara pihak keluarga korban tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Kasus pembunuhan Anti Puspita Sari sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Palembang setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar Hotel Lendosis dengan mulut tersumpal.
Korban pertama kali ditemukan oleh pegawai hotel yang merasa curiga karena penghuni kamar tidak kunjung keluar meski waktu check-out telah tiba.
Saat pintu kamar dibuka, korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban dan terdakwa berkenalan melalui grup Open BO Palembang.
Keduanya kemudian sepakat bertemu dan melakukan hubungan intim dengan tarif Rp300 ribu untuk dua kali layanan.
Namun saat berada di hotel, korban menolak permintaan kedua dari terdakwa. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga akhirnya mencekik korban menggunakan pakaian yang ada di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Dalam pelariannya, pelaku membuang ponsel korban ke sungai. Sedangkan sepeda motor milik korban kemudian ditemukan petugas di wilayah Muara Padang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Febrianto dan memprosesnya secara hukum hingga perkara tersebut berujung pada vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Palembang.