SRIPOKU.COM– Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga Glory Harimas Sihombing menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kepada calon mitra dengan tarif mencapai sekitar Rp100 juta per titik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan praktik tersebut bermula ketika tersangka memperoleh akses terhadap sejumlah titik dapur MBG.
Menurutnya, akses tersebut didapat berkat bantuan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Baca juga: Kejagung Sita Toyota Alphard Milik Tersangka Korupsi MBG Yusuf Somantri, Penyidik Telusuri Aset Lain
"Setelah mendapatkan titik-titik SPPG, yang bersangkutan kemudian menawarkan atau menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief dalam keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah yayasan untuk memperoleh dan mengatur titik dapur MBG.
Yayasan-yayasan tersebut diduga menjadi sarana dalam proses pengelolaan hingga penawaran titik SPPG kepada calon mitra.
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada Dadan Hindayana.
Dana tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar bisa memperoleh akses atau menjadi mitra dalam program pemerintah tersebut.
"Setelah mengatur titik-titik SPPG, tersangka diduga memberikan sejumlah uang baik dalam bentuk mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH," kata Syarief.
Selain itu, Glory diduga memiliki akses untuk berkomunikasi langsung dengan verifikator guna mengatur titik dapur yang diinginkan oleh calon mitra.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses pengajuan lokasi dapur MBG.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penetapan Glory, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang.