SURYA.co.id – Roy Suryo dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.
Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena dilakukan setelah berkas perkara disebut telah memasuki tahap lanjutan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan alasan penyidik menggunakan upaya paksa, padahal kliennya selama ini dinilai kooperatif.
Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam perkara yang sama, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, juga dikabarkan diamankan aparat kepolisian pada hari yang sama.
Informasi penangkapan itu disampaikan langsung oleh Ahmad Khozinudin kepada wartawan.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Saat ini, Dokter Tifa disebut berada di Polda Metro Jaya. Di tengah proses hukum yang berjalan, ia juga diketahui sedang mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar penangkapan kedua tersangka tersebut.
Ahmad Khozinudin menyayangkan tindakan penyidik yang memilih melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Menurut dia, Roy Suryo selama ini memenuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta penyidik, termasuk menghadiri pemeriksaan dan menjalani wajib lapor.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Sudah 400 Hari Bergulir, Mengapa Belum Masuk Persidangan? Kubu Roy Suryo Curiga
Namun, dari penjelasan kuasa hukum, muncul dugaan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan perkembangan proses hukum kasus yang tengah berjalan, termasuk kemungkinan memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Meski demikian, alasan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya. Karena itu, penyebab pasti penangkapan Roy Suryo belum dapat dipastikan sampai ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sudah memprediksi hal ini.
Ia meyakini berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan pihak terkait telah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Pernyataan tersebut muncul setelah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026).
Menurut Yakup, tidak adanya lagi permintaan petunjuk tambahan dari jaksa menjadi sinyal bahwa proses pemberkasan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Pak Dirreskrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi, yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," tegasnya, dikutip SURYA.co.id dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (11/6/2026).
Perkembangan ini menjadi sorotan karena kasus tudingan ijazah Jokowi telah bergulir lebih dari satu tahun dan terus menarik perhatian publik.
Yakup menjelaskan, setelah status berkas dinilai lengkap, proses hukum biasanya berlanjut ke tahap II.
Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Ia menilai kemungkinan pemanggilan terhadap Roy Suryo dalam waktu dekat cukup terbuka, meski keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
"Saya sendiri pun, kami, tim juga sudah diskusi, kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap dua atau penahanan, saya enggak tahu, karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik," ucapnya.
Meski menyebut kemungkinan tersebut, Yakup menegaskan pihaknya tidak pernah mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan maupun tindakan hukum tertentu.
Yakup mengatakan keyakinan tim hukum Jokowi didasarkan pada alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan cukup lama sehingga berbagai aspek yang dibutuhkan penyidik dinilai sudah terpenuhi.
"Ini kan proses sudah setahun lebih, semua sudah sangat jelas, terang, bahwa ini sebenarnya berkasnya lengkap dan memenuhi unsur, itu yang kami yakini."
Ia juga merujuk pada pernyataan penyidik yang menyebut berkas telah siap untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.
"Berdasarkan keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah lengkap dan siap disidangkan ya artinya ya tinggal tunggu waktu gitu," ungkap Yakup.
Meski kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, salah satu tersangka Roy Suryo masih bisa berkoar.
Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya ragu-ragu saat mengumumkan status P21 tersebut.
P21 merupakan kode yang digunakan oleh kejaksaan utnuk menyatakan berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil.
"Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail," jelas Roy dikutip dari tribunnews pada Rabu (3/6/2026).
Roy mengaku hanya bisa tersenyum terkait pengumuman dari Polda Metro tersebut.
Ia mengungkapkan pada Rabu (3/6/2026) hari ini, kuasa hukumnya akan menggelar konferensi pers untuk menanggapi kasus yang menjeratnya.
"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah siap untuk disidangkan.
Hal ini mengacu dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
"Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Iman mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan.
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.