Ketua Komisi IV Semprot DPRD Malteng, Jangan Mandul dalam Pembentukan Perda
Ode Alfin Risanto June 19, 2026 10:52 AM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kerja-kerja Parlemen Maluku Tengah belakangan dinilai tak karuan. Bagaimana tidak, salah satu fungsi penting lembaga legislatif yakni Pembentukan Peraturan Daerah justru tidak berjalan seyogyanya.

‎Kritik pedas pun dilontarkan oleh internal DPRD Maluku Tengah sendiri, yakni datang dari Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, saat Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka penetapan Program Pembentukan   Peraturan Daerah (Propemperda) Maluku Tengah, Kamis (18/6/2026).

‎Pria yang bergelar Doktor itu menyoroti keterlambatan ditetapkannya Propemperda Maluku Tengah.

Baca juga: Jembatan Aringin Rusak Parah, Akses Warga Basarin-Amarwatu di Gorom Timur Terancam Putus

Baca juga: Komisi IV DPRD Maluku Tengah Tegas Meminta Pengesahan Ranperda Disabilitas 

‎Baginya, Propemperda mesti ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diberi porsi anggaran tersendiri. 

‎"Menjadi catatan kita, waktu penetapan Propemperda sesuai dengan regulasi yaitu ditetapkan sebelum pembahasan APBD," tukas Politisi PKS itu.

‎Ia bahkan melontarkan kritik keras agar jangan sampai DPRD Maluku Tengah mandul terhadap fungsi Pembentukan Peraturan Daerah.

‎"Dan oleh pimpinan DPRD melalui Banggar dialokasikan penganggarannya. Jangan sampai kita mandul terhadap salah satu fungsi DPRD yakni pembentukan Peraturan Daerah," cecarnya.

‎Legislator Dapil IV itu  meminta agar ha ini menjadi perhatian bersama, agar tidak terkesan DPRD mengulang siklus yang tidak dibenarkan.

‎"Sekarang menjadi stressing bersama kita supaya jangan kemudian kita tidak mengulangi siklus yang tidak dibenarkan. Kenapa filosofinya itu dibahas sebelum pembahasan APBD agar Ranperda yang kita usulkan dianggarkan dalam APBD. Sekarang pertanyaannya kita usual Ranperda, anggarannya disiapkan atau tidak," imbuh Wakil Rakyat itu.

‎Ia bahkan menyentil penetapan Propemperda di pertengahan tahun ini seakan-akan mirip dengan menjual kucing dalam karung, namun kuncinya justru tidak ada.

‎"Kalau kita bahas di pertengahan begini, kita jual kucing dalam karung, kucingnya tidak ada dalam karung,"katanya.

‎Dirinya memberi pertanyaan, apakah APBD Maluku Tengah dialokasikan anggarannya untuk pembentukan Perda atau tidak. 

‎"Kita punya lima usul hak usul inisiatif DPRD. Pertanyaannya degan range waktu tersisa ini ada anggaran untuk membahas Ranperda itu atau tidak," ulas dia.

‎Berangkat dari peristiwa ini, ia mengingatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah untuk memerhatikan hal ini ke depan.

‎"Ini juga menjadi catatan bersama kita, sehingga bagi teman-teman Bapemperda  untuk ini diperhatikan. Dalam masa sidang tiga itu wajib penetapan Propemperda 2027," pungkas Politisi itu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.