Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Baca juga: JPU Kejati Lampung Apresiasi Putusan Hakim Kasus PT LEB Dakwaan Kami Terbukti
Informasi tersebut diterima Khozinudin dari pihak keluarga dan sumber yang diperolehnya pada pagi hari.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin kepada wartawan.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Setelah itu, ia disebut telah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum yang berlangsung.
Di tengah proses tersebut, Dokter Tifa juga dikabarkan sedang mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai dampak penanganan perkara terhadap agenda akademiknya tersebut.
Khozinudin menilai langkah penangkapan yang dilakukan penyidik tidak tepat. Ia menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, para kliennya selalu menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan serta menjalankan kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
Menurutnya, apabila memang proses hukum telah memasuki tahapan lanjutan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa melakukan upaya paksa.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.
Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
SUMBER: Tribunnews.com