POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Aktris Davina Karamoy mengembalikan uang saku umrah sebesar Rp 10 juta kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Uang saku itu didapat Davina ketika berangkat umrah menggunakan jasa perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group.
Perusahaan jasa travel umrah tersebut kini bermasalah tersangkut kasus dugaan penipuan.
Davina masuk dalam daftar selebritas yang ikut terseret dalam kasus penipuan jasa perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Anwar BAB, Praz Teguh, hingga selebgram Dara Arafah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka.
Tersangka diduga menggunakan dana milik jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.
Sementara total kerugian yang dilaporkan para korban dan jemaah lainnya mencapai sekitar Rp12,1 miliar.
Saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026) malam, Davina Karamoy mengaku telah menjawab semua pertanyaan dari kepolisian dengan lancar.
"Alhamulillah lancar selama di dalam, ada beberapa pertanyaan dan mudah terjawab juga," kata Davina Karamoy, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Aktris berusia 23 tahun ini menyebut sistem kerjasama dengan Hanania Group sama seperti publik figur lain yakni barter konten.
Saat berangkat umrah Davina juga mendapatkan uang saku.
Kini uang saku tersebut sudah dikembalikan oleh Davina ke polisi.
"Sama seperti yang lain (kerjasama), saya memang mendapat uang saku, dan sudah dikembalikan juga uang sakunya," ujar Davina.
Sementara kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, menyampaikan bahwa kliennya sudah menjawab 30 pertanyaan dari kepolisian.
Pertanyaan itu berkaitan dengan peran serta Davina dengan travel umrah tersebut.
"Tadi BAP-nya kita sudah jawab 30 pertanyaan, kaitannya adalah dengan peran serta klien saya dalam hal ini dalam kegiatan diundang oleh Hanania untuk ikut mengendorse," kata Yulius.
Yulius menegaskan tak ada investasi dari Davina di dalam perusahaan Hanania Group.
Davina disebutnya hanya menerima uang saku Rp10 juta, dan kini telah dikembalikan ke polisi.
"Tidak ada investasi sama sekali, memang kita dibayar tapi cuman diberi uang saku, yaitu sepuluh juta per keberangkatan."
"Tapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," terang Yulius.
Sebelumnya, komika Praz Teguh juga diperiksa sebagai saksi di dalam kasus penipuan Hanania Group.
Praz Teguh menegaskan dirinya tak menerima aliran dana dari Hanania Group.
Dalam kerjasamanya, Praz Teguh barter konten dan hanya menerima uang saku.
"Jadi kita berkolaborasi barter konten. Tidak ada menerima aliran dana apapun, kecuali uang saku," ungkap Praz Teguh, Jumat (12/6/2026).
Praz mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke kepolisian.
"Uang saku saya kembalikan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Tak tahu-menahu soal penipuan dari Hanania Travel, Praz telah memberangkatkan 24 orang untuk umrah.
Total yang dibayarkan oleh Praz mencapai Rp948 juta.
"Saya memberangkatkan 24 orang loh ini. Total sama saya bayar upgrade kamar dan segala macam itu Rp948 juta, hampir satu miliar," terangnya.
Karena prihatin adanya kasus tersebut, jebolan ajang Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) 4 ini memilih untuk mengembalikan uang saku yang ia terima.
"Dari awal kita juga nggak tahu awalnya duitnya berasal dari mana, untuk memudahkan penyidikan jadi kita kembalikan," kata Praz.
Polisi mengungkap bahwa persoalan keuangan PT Hasanah Tama International atau Hanania Group diduga sudah muncul sejak 2023, jauh sebelum ratusan calon jemaah umrah gagal diberangkatkan pada 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan pengelola Hanania Travel menjalankan pola "gali lubang tutup lubang" untuk mempertahankan operasional perusahaan dan memberangkatkan jemaah.
Menurut Iman, dana yang dibayarkan oleh gabungan calon jemaah baru atau kloter berikutnya, digunakan untuk menutupi kebutuhan keberangkatan kelompok sebelumnya.
"Untuk memberangkatkan grup yang hari ini, yang bersangkutan mengambil dari atau menggunakan dari uang dari kelompok grup yang akan berangkat berikutnya," ungkap dia.
Temuan tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami penyidik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah yang menjerat Direktur Utama PT Hasanah Tama International, Ahmad Syah Farhan.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan bahwa dana yang diterima dari jemaah tidak digunakan sesuai peruntukannya. Misalnya untuk operasional perusahaan, gaji karyawan, promosi, hingga kewajiban lainnya.
"Sehingga menimbulkan skema gali lubang tutup lubang," jelas Iman.
Dalam kesempatan itu, Polisi juga menepis anggapan bahwa kegagalan keberangkatan jemaah semata-mata disebabkan situasi konflik di Timur Tengah.
Menurut Iman, penyidik justru menemukan masalah di internal perusahaan sudah berlangsung beberapa tahun sebelum konflik tersebut terjadi.
"Namun demikian, kami dapat menggali fakta yang lain bahwa permasalahan tersebut bukan semata-mata ditimbulkan karena tidak dapatnya dilakukan penerbangan ke Timur Tengah karena alasan situasi perang, namun ini sudah terjadi dari sejak tahun 2023," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus Hanania Travel menjadi perhatian publik setelah ratusan calon jemaah haji dan umrah mengaku gagal diberangkatkan meski telah menyetorkan biaya perjalanan.
Para korban melaporkan bahwa jadwal keberangkatan mereka berulang kali ditunda tanpa kejelasan. Sementara itu, dana yang telah dibayarkan kepada pihak travel juga tidak kunjung dikembalikan.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan haji dan umrah.
Hingga 9 Juni 2026, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 687 korban telah melapor ke posko pengaduan yang dibuka kepolisian.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut sebagai bagian dari upaya pengembalian hak para korban.
(Tribunnews.com /Ifan RiskyAnugera/Kompas.com)