WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, membeberkan kronologi penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Taufiq mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada waktu yang berbeda.
"Jadi benar Jumat 19 Juni 2026, Dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda," kata Taufiq kepada Tribunnews.com.
Menurutnya, Dokter Tifa ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak mengikuti sidang proposal program doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro, Refly Harun Protes: Ini Jelas Pesanan!
"Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi), lalu dibawa ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo disebut ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB saat sedang beristirahat di ruang kerja rumahnya.
"Kemudian Roy Suryo ditangkap pukul 07.00 WIB. Roy Suryo agak dramatis karena sedang istirahat di ruang kerjanya," kata Taufiq.
Taufiq menjelaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dilengkapi dengan surat perintah penahanan.
"Tidak ada surat perintah penahanan. Harusnya surat panggilan bukan surat penangkapan," jelasnya.
Dia mengatakan hal tersebut menjadi bukti polisi telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya
Lalu, sambungnya, tidak ada kejelasan terkait tahapan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Taufiq juga menilai penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah pelanggaran karena mereka selalu melakukan wajib lapor sebagai tersangka.
"Lalu mereka ini mentaati wajib lapor. Seseorang ditangkap itu kan kalau tidak wajib lapor, dipanggil tidak datang, dan yang pasti tidak ada panggilan sebelumnya."
"Karena biasanya kalau wajib lapor itu mau ditahan, cukup dipanggil nanti diperiksa lalu diterbitkan surat penahanan. Nah ini tidak ada sama sekali," jelasnya.
Dia mencontohkan ketika polisi hanya menyerahkan surat penangkapan saat menangkap Roy Suryo alih-alih surat penahanan.
Bahkan, surat penangkapan tersebut tidak ditandatangani oleh Ririen selaku saksi dari penangkapan tersebut.
"Cuma kalau penangkapan terhadap Roy Suryo cuma dikasih surat penangkapan, tetapi untuk Roy Suryo, istrinya tidak mau tanda tangan surat penangkapan. Pelanggarannya seperti itu," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025 lalu.
Sementara, kasus ini bermula dari laporan Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)