TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan pentingnya kesiapan implementasi kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Tertutup, melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan pengelolaan risiko yang matang agar tujuan peningkatan tata kelola perusahaan dapat berjalan optimal.
Trubus menilai perhatian utama bukan hanya pada aspek teknis pelaporan, tetapi juga pada kesiapan sistem dalam menjaga keamanan informasi perusahaan yang nantinya tersimpan dalam basis data pemerintah.
Karena itu, ia berharap seluruh mekanisme perlindungan data dapat dipastikan berjalan dengan baik sebelum implementasi dilakukan secara penuh.
"Jadi ada tanggung jawab negara, notaris. Bagaimana kalau terjadi kebocoran data, itu masalahnya," ujar Trubus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Trubus, aspek mitigasi risiko perlu menjadi perhatian bersama. Ia mengatakan pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai mekanisme perlindungan data dan tata kelola sistem apabila di kemudian hari muncul persoalan yang berkaitan dengan keamanan informasi perusahaan.
Sebagai informasi, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengharuskan PT menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan ke SABH, mencakup laporan keuangan lengkap, susunan dan remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan yang selama ini sepenuhnya bersifat rahasia.
Kewajiban yang sama diberlakukan tanpa membedakan antara Perseroan Terbuka dan Tertutup. Penyamarataan inilah yang dipertanyakan oleh pelaku usaha dan para akademisi.
Ketentuan tersebut berlaku baik bagi Perseroan Terbuka maupun Perseroan Tertutup.
Pemerintah beralasan mendorong kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi badan hukum dan meningkatkan keteraturan pelaporan perusahaan secara nasional melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Di sisi lain, Trubus juga menilai perlu adanya sosialisasi yang memadai kepada dunia usaha agar seluruh pihak memahami ruang lingkup kewajiban baru tersebut.
Menurutnya, komunikasi publik yang baik akan membantu proses adaptasi sekaligus meminimalkan potensi kendala saat implementasi berlangsung.
Pandangan serupa mengenai pentingnya kesiapan implementasi juga disampaikan Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani.
Dia mengatakan dunia usaha memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat tata kelola badan hukum, namun berharap sejumlah aspek teknis dapat dipastikan terlebih dahulu agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan beban administrasi yang tidak diperlukan.
"Terkait implementasinya, dunia usaha melihat adanya sejumlah aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan," kata Shinta.
Menurut Apindo, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain perlindungan kerahasiaan data perusahaan, keamanan sistem SABH, serta integrasi pelaporan dengan sistem kementerian dan lembaga lainnya.
Untuk merespons kebijakan tersebut, Apindo akan membentuk Task Force Debottlenecking guna mengidentifikasi hambatan regulasi dan menyusun rekomendasi kepada pemerintah.
"Fokus kami pada cost structure, kepastian operasional, dan daya saing industri," kata Shinta.
Aturan Pelaporan Dokumen RUPS
Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin meningkatkan transparansi tata kelola perusahaan di Indonesia dengan memastikan bahwa setiap keputusan strategis yang diambil dalam RUPS tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan dan pembagian dividen, terdokumentasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses oleh negara untuk keperluan pengawasan serta pembaruan data hukum perusahaan.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai aturan tersebut:
Integrasi Data: Pelaporan ini memastikan bahwa data perseroan, seperti susunan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris yang mungkin berubah pasca-RUPS, terupdate secara resmi di database pemerintah tanpa harus melalui proses manual yang panjang.
Implikasi Hukum: Kepatuhan dalam melaporkan hasil RUPS merupakan syarat mutlak agar keputusan-keputusan perusahaan memiliki kekuatan hukum tetap, serta untuk menghindari sanksi administratif atau kendala operasional saat perseroan hendak melakukan transaksi perbankan atau legalitas lainnya di masa depan.