TRIBUNBENGKULU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Terbaru, ada Glory Sihombing Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview yang terlibat dalam tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Temuan Kejagung, Glory disebut turut memberikan sejumlah uang dalam mata uang asing dan rupiah kepada eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Uang itu diduga berasal dari hasil praktik jual beli titik SPPG.
Berikut enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG beserta perannya:
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi pun membeberkan ihwal awal mula pemberian uang terkait jual beli titik SPPG tersebut.
Kata Syarief, perbuatan melawan hukum itu bermula ketika Glory diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
"Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026) malam.
Kemudian lanjut Syarief, setelah yayasannya memperoleh titik dapur, Glory justru menjualnya kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur MBG di sejumlah titik yang telah dia miliki tersebut.
Tak hanya itu, dalam memperoleh titik dapur MBG itu, Yayasan milik Glory juga menggunakan dokumen yang tidak semestinya.
"Sehingga lokasi titik dapur SPPG itu berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur," jelasnya.
Upaya Glory tak berhenti disitu, dijelaskan Syarief kemudian tersangka tersebut mengajukan perubahan titik MBG kepada Dadan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh verifikator yang telah ditunjuk.
Dadan pun dalam hal ini memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi dengan verifikator guna mengatur titik SPPG yang diinginkan.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada DH. Uang itu diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi mitra MBG," ungkap Syarief.
Kendati demikian ditegaskan Syarief, bahwa dalam praktik jual beli titik SPPG ini Glory tidak hanya menggunakan satu yayasan.
Namun Syarief masih enggan membeberkan rinci yayasan apa saja yang digunakan Glory dalam melakukan praktik lancung tersebut selain daripada Yayasan Indonesia Food Security Riview yang dia pimpin.
"Jadi yayasanya ada banyak, memang salah satu yayasannya adalah itu (Indonesia Food Security Riview). Ada banyak, kita lagi kumpulkan faktanya," jelasnya.
Lalu ketika disinggung ihwal harga yang dipatok Glory untuk setiap mitra MBG dalam jual beli titik SPPG itu, Syarief juga belum menyebut angka pasti.
Akan tetapi dia memperkirakan bahwa harga yang dipatok Glory untuk setiap titik SPPG itu bisa mencapai Rp 100 juta.
"Saya bisa bilang kurang lebih dulu, karena mungkin masih bisa bergulir berikutnya. Tapi yang kita lihat sekarang kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ungkapnya.
Kejagung mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut pada Rabu (3/6/2026).
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Berdasarkan keterangan Syarief, peran masing-masing tiga tersangka tersebut berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN.
Menurut penjelasannya, dalam perkara ini, program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, pada faktanya yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujarnya.
Ia menuturkan, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, serta ditemukan terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk.
"Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Syarief.
Sehingga, dalam pengadaan barang dan jasa, tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan diduga ada mark up harga.
Hal itu mengakibatkan kerugian yang tidak mendukung operasional MBG.
Ia menyebutkan beberapa pengadaan barang atau jasa yang diduga bermasalah, yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu lebih tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga ada mark up harga.
Selain tiga mantan pimpinan BGN, Kejagung juga telah menetapkan tersangka keempat dalam perkara ini, yakni AYS selaku pihak swasta.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).
Ia menyampaikan, dalam perkara ini, AYS diminta tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Dalam pelaksanaannya, Sony diduga melawan hukum dengan memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui, kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tutur Syarief, Kamis.
AYS kemudian diduga memfasilitasi SPPG baru untuk mendaftar di portal mitra MBG yang aslinya sudah resmi ditutup.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony Sonjaya)," ucapnya.
Meski demikian, Kejagung belum memerinci nominal uang yang diduga diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.
Pada Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut AM berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN.
Tetapi pengadaan itu diduga dilakukan secara melawan hukum.
Hal itu bermula pada awal tahun 2025, saat AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, dan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Komisaris PT YAT itu mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
"Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief, Jumat.
Komunikasi tersebut sudah dilakukan, padahal saat itu PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif.
Perusahaan tersebut juga disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi vendor pengadaan, bahkan proses pengadaan saat itu juga belum dimulai.
Karena PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik BGN, AM kemudian melakukan sejumlah cara untuk memudahkannya memenangi proyek pengadaan tersebut, yakni melakukan bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan.
"Saudara AM secara hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ucapnya.
Selain itu, kata Dirdik Jampidsus, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) telah dikondisikan oleh BGN dan tersangka.
"Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan barang milik negara (BMN)," ujarnya.