TRIBUNTRENDS.COM - Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Roy Suryo dan Dokter Tifa kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI.
Nama Joko Widodo sebelumnya menjadi sorotan setelah isu tersebut ramai diperbincangkan di ruang publik.
Baca juga: Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap Terkait Ijazah Jokowi, Pengacara Sayangkan: Selalu Wajib Lapor
Penyidik menilai terdapat unsur dugaan pencemaran nama baik yang perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan.
Penetapan status tersangka terhadap kedua tokoh tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Hingga kini, kasus terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo masih menjadi perhatian publik.
Penangkapan mendadak terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengkritisi proses penjemputan paksa yang dinilai berlangsung dalam situasi tidak biasa.
Menurut Refly, Roy Suryo dibawa petugas dalam kondisi yang belum sepenuhnya siap secara fisik. Ia menilai kliennya tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri sebelum dibawa oleh aparat.
"Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap. Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang. Untungnya dalam kondisi yang lengkap lah, pakai celana bahan dan kemeja tangan pendek, tapi katanya dia tidak pakai dalaman dan tidak bawa jaket," ujar Refly Harun dalam wawancara dengan Kompas.TV pada Jumat (19/6/2026).
Di sisi lain, Dokter Tifa disebut tengah mempersiapkan diri untuk menghadiri agenda akademik yang berkaitan dengan ujian seminar hasil disertasinya saat penangkapan dilakukan.
Kondisi tersebut membuat proses penjemputan terhadap kedua tokoh itu menjadi sorotan, terutama terkait waktu dan kesiapan mereka sebelum dibawa oleh penyidik.
Meski demikian, Refly menegaskan bahwa baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses berlangsung.
Keduanya disebut mengikuti prosedur yang dilakukan aparat tanpa melakukan tindakan yang menghambat jalannya penangkapan.
Tidak ada perlawanan yang dilakukan saat petugas menjalankan tugasnya di lokasi masing-masing.
Setelah proses penjemputan selesai, Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian dibawa menuju Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini pun memunculkan berbagai tanggapan publik, terutama mengenai proses penangkapan yang menurut kuasa hukum mereka dilakukan secara mendadak.
Refly Harun juga menilai penangkapan tersebut memiliki nuansa yang tidak semata-mata hukum, melainkan sarat kepentingan tertentu.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan “pesanan” dalam proses penegakan hukum yang terjadi.
"Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Kita menganggap bahwa ini bukan penegakan hukum yang benar. Kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya karena dia hanya menjalankan perintah. Tetapi siapa yang memerintahkan itu, siapa yang berkepentingan, inilah yang harus kita persoalkan," kata Refly.
Refly juga mempertanyakan urgensi penangkapan yang dilakukan pada waktu subuh, mengingat para tersangka disebut tidak berupaya melarikan diri dan selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan status tersebut, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua untuk segera disidangkan di pengadilan.
Baca juga: Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Padahal Klien Kami Kooperatif
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026).
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.
Khozinudin juga menyebut bahwa Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Saat ini, Dokter Tifa disebut berada di Polda Metro Jaya dan tetap menjalani aktivitas akademik, yakni mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Ia menyayangkan tindakan upaya paksa tersebut dan menilai penyidik seharusnya menggunakan mekanisme pemanggilan, bukan penangkapan.
Menurutnya, kliennya selama ini bersikap kooperatif serta rutin memenuhi panggilan penyidik dan wajib lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujarnya.
Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, kasus tersebut akan segera memasuki tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.
(TribunTrends/Tribunnews)